Jakarta-Lemkiranews.Id
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) resmi mengeluarkan regulasi terbaru terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) melalui Peraturan Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur mekanisme penyaluran tunjangan sertifikasi bagi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah, termasuk Kepala Sekolah.
Salah satu poin utama dalam aturan ini adalah besaran tunjangan sertifikasi yang diberikan. Dalam regulasi terbaru ini, tunjangan sertifikasi setara dengan satu kali gaji pokok yang berkisar antara Rp2.785.700 hingga Rp6.373.200, tergantung pada golongan PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Minggu (9/3/2025).
*Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Berdasarkan Golongan*
1. Gaji Pokok PNS (PP Nomor 5 Tahun 2024)
Besaran tunjangan sertifikasi bagi guru PNS akan mengikuti skala gaji pokok berdasarkan golongan:
– Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700,
– Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200.
(Sebagai referensi, gaji untuk golongan I dan II lebih rendah dari nominal minimal tunjangan sertifikasi)
2. Gaji Pokok PPPK (Perpres Nomor 11 Tahun 2024)
Bagi guru yang berstatus PPPK, besaran tunjangan juga mengikuti gaji pokok per golongan:
– Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800,
– Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800,
– Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000.
*Pencairan Tunjangan: Setiap Bulan, Dibayarkan Per Triwulan*
Sesuai Pasal 4 Ayat (1) Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, Tunjangan Profesi Guru diberikan setiap bulan kepada Guru ASN Daerah dan Kepala Sekolah bersertifikasi. Namun, dalam Pasal 6, disebutkan bahwa pembayarannya dilakukan setiap tiga bulan sekali atau triwulanan, mengikuti kebijakan anggaran Kementerian.
Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi 2025:
– Triwulan I: Maret,
– Triwulan II: Juni,
– Triwulan III: September,
– Triwulan IV: November.
Dengan sistem ini, meskipun tunjangan diberikan setiap bulan, pencairannya akan dilakukan setiap tiga bulan sekali.
*Hak Kepala Sekolah dalam Aturan Baru*
Dalam regulasi ini, kepala sekolah yang telah bersertifikasi juga berhak menerima tunjangan profesi setiap bulan. Menariknya, kepala sekolah yang bertugas sebagai guru tidak wajib memenuhi beban mengajar untuk tetap mendapatkan tunjangan.
Regulasi baru ini memberikan kepastian terkait tunjangan profesi guru dan kepala sekolah. Meski diberikan setiap bulan, sistem pencairan triwulanan tetap diberlakukan untuk efisiensi anggaran. Dengan nominal tunjangan setara gaji pokok, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para pendidik di seluruh Indonesia. (Red)
#Editor:Syarif Al Dhin#
Sumber: Mendikdasmen RI