Makassar, Lemakiranews.id .
Dunia pendidikan Sulawesi Selatan kembali diguncang isu panas. Kali ini, sorotan tertuju pada Kepala Sekolah UPT SMAN 16 Makassar, Yusuf, S.Pd., M.Pd, yang diduga keras menolak Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Najamudin, SE.
Penolakan terhadap SK yang merupakan dokumen resmi dari otoritas pendidikan provinsi tentu bukan perkara sepele. Selain bisa mengganggu kelancaran operasional sekolah, tindakan ini juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan sanksi administratif jika dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
Sebagaimana diketahui, Surat Keputusan dari Kepala Dinas Pendidikan merupakan dokumen legal dan mengikat. Dalam sistem birokrasi pendidikan, setiap kepala sekolah memiliki kewajiban untuk menjalankan perintah sesuai SK tersebut. Menolaknya secara sepihak sama saja dengan menentang sistem hukum administrasi negara.
“Jika keberatan, kepala sekolah seharusnya mengajukan surat keberatan resmi, bukan menolak secara diam-diam atau verbal,” ujar salah satu pengamat pendidikan di Makassar yang enggan disebut namanya.
Dalam kasus ini, penolakan diduga berkaitan dengan penunjukan guru sementara berinisial AM. Saat dimintai tanggapan oleh media ini, AM mengaku terkejut dengan penolakan tersebut.
“Saya tidak menyangka ditolak. Selama ini hubungan komunikasi kami baik-baik saja. Apalagi saya dua kali pernah menjabat kepala sekolah di kota ini,” ungkapnya, Selasa (6/5/2025). Masih kata M.A.bahwa dirinyalah yang meminta untuk ke SMA 16 Makassar, karena sebenarnya bidang studi kami itu adalah bahasa Jerman itu adalah rampung mapel bahasa asing, maksudnya adalah semua bahasa asing.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 16 Makassar, Yusuf, S.Pd.,M.Pd ,baru bisa memberikan pernyataan resminya sekitar pukul 15 sore , Selasa berikut: pernyataannya : diturunkan memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penolakan SK tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan Lemakiranews.id pada Selasa (6/5) dapat membuahkan membuahkan hasil.
Yaitu kami tidak menolak, tetapi M.A.Itu tidak ada Mata Pelajarannya di SMAN 16 sehingga kita Tolak, masih kata Kepala sekolah yang disapa. Ucu.seharusnya yang bersangkutan itu terlebih dahulu melakukan pengurusan di sekolah, bukan SK Dulu yang diurus, sesuai mekanisme Sekolah yang menerbitkan surat rekomendasi ke Dinas pendidikan, untuk selanjutnya Dinas pendidikan mengeluarkan SK , imbuhnya Ucu.
Sementara Kadisdik Sulsel Andi Iqbal Najamuddin,SE saat redaksi menghubungi Kadisdik Sulsel Andi Najamudin, SE. dengan singkat menjelaskan bahwa.Sesuai SK PJ Gubernur,Pak Ahyar bukan lagi fungsional guru tetapi jabatannya sebagai pelaksana ” jadi tidak boleh lagi jadi guru” Ungkapnya.
Beberapa Para pakar pendidikan mengkaji beberapa Tindakan menolak Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, secara hukum, merupakan pelanggaran terhadap asas tata kelola pemerintahan yang baik. SK yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang merupakan putusan administratif yang mengikat dan wajib dilaksanakan, kecuali dibatalkan secara sah menurut mekanisme hukum.
Berikut regulasi yang relevan:
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pasal 1 ayat (8): Keputusan adalah penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pasal 67: Terhadap keputusan tata usaha negara, pihak yang dirugikan dapat mengajukan keberatan atau gugatan ke PTUN, bukan menolak secara sepihak.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS (masih berlaku untuk banyak ASN sebelum diganti sebagian oleh PP No. 94/2021)
Pasal 3 huruf f: PNS wajib melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.
Pasal 4: PNS dilarang melakukan tindakan yang bertentangan dengan kewajiban dinas, termasuk membangkang terhadap perintah atasan yang sah.
3. Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
Pasal 12 dan 13: Penugasan dan pemindahan guru atau kepala sekolah ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian melalui SK.
Jika kepala sekolah menolak keputusan itu, ia melanggar tata kelola pendidikan dan bisa dikenai sanksi administratif.
4. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (pengganti PP 53 untuk sebagian aturan)
Pasal 3 dan 5: PNS wajib mematuhi perintah atasan, dan pelanggaran terhadap perintah sah dapat dikenai sanksi ringan hingga berat, termasuk penurunan jabatan atau pemberhentian.
Menolak SK Kepala Dinas Pendidikan tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah berpotensi melanggar UU Administrasi Pemerintahan, PP Disiplin PNS, dan regulasi internal Kemendikbudristek. Kepala sekolah wajib menjalankan SK tersebut atau mengajukan keberatan melalui jalur hukum yang benar. Penolakan sepihak dapat dianggap sebagai pembangkangan terhadap atasan langsung dan melanggar disiplin ASN.
Jika benar terjadi penolakan SK secara sepihak, maka ini bisa menjadi preseden buruk dalam dunia pendidikan Sulsel. Selain melemahkan otoritas Dinas Pendidikan, hal ini juga membuka celah untuk sanksi administratif bahkan pemberhentian jabatan, jika terbukti melanggar prosedur. (Red)
Redaksi: Lemakiranews.id
Editor: Tim Investigasi Pendidikan (Syarif Al Dhin)