Jakarta-Lemkiranews.Id
Sejarah baru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia akhirnya tercipta. Setelah bertahun-tahun diperjuangkan, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset. Keputusan ini disambut dengan rasa haru dan kebanggaan oleh masyarakat serta mahasiswa yang selama ini gigih mendesak pengesahan regulasi tersebut, Selasa (4/3/2025).
Gerakan mendesak pengesahan UU Perampasan Aset telah lama digaungkan oleh berbagai elemen masyarakat, terutama mahasiswa dan aktivis antikorupsi. Mereka menggelar berbagai aksi, mulai dari demonstrasi, petisi daring, hingga diskusi publik yang menyoroti pentingnya regulasi ini dalam memerangi korupsi.
Pengesahan UU ini dianggap sebagai kemenangan besar dalam upaya menciptakan sistem hukum yang lebih tegas terhadap tindak pidana korupsi. Dengan adanya regulasi ini, aset hasil korupsi dapat langsung disita oleh negara tanpa perlu menunggu putusan hukum berkekuatan tetap, sehingga mempersulit para koruptor untuk menyembunyikan hasil kejahatan mereka.
Tak lama setelah UU Perampasan Aset disahkan, Kejaksaan Agung langsung menunjukkan komitmen dalam implementasi aturan baru ini. Sejumlah pejabat tinggi, termasuk beberapa petinggi Pertamina dan anggota DPR RI, segera ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam aliran dana korupsi. Mereka diduga menerima dana haram yang masuk ke rekening pribadi, sebuah praktik yang selama ini sulit disentuh oleh hukum.
Tindakan cepat ini membuktikan bahwa pengesahan UU bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata dalam membersihkan Indonesia dari korupsi. Keberanian aparat hukum dalam menindak pejabat tinggi juga memberikan harapan baru bahwa hukum dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.
Di berbagai daerah, masyarakat dan mahasiswa menyambut kabar ini dengan penuh haru. Banyak dari mereka yang turun ke jalan, bukan untuk berunjuk rasa, tetapi untuk merayakan keberhasilan perjuangan panjang yang akhirnya membuahkan hasil.
“Kami tidak sia-sia berjuang. Ini adalah bukti bahwa suara rakyat bisa membawa perubahan,” ujar seorang mahasiswa yang turut serta dalam aksi menuntut pengesahan UU ini.
Namun, euforia ini juga disertai harapan besar agar implementasi UU Perampasan Aset benar-benar berjalan efektif dan tidak tebang pilih. Masyarakat ingin melihat keadilan ditegakkan secara konsisten dan tidak berhenti pada kasus-kasus tertentu saja.
Meski UU Perampasan Aset telah disahkan dan mulai diterapkan, tantangan masih ada di depan. Para koruptor yang memiliki jaringan kuat kemungkinan akan mencari celah hukum untuk menghindari penyitaan aset mereka. Oleh karena itu, dukungan masyarakat dalam mengawal penerapan UU ini tetap dibutuhkan.
Selain itu, pemerintah dan lembaga penegak hukum perlu memastikan bahwa regulasi ini tidak hanya menjadi alat pemberantasan korupsi, tetapi juga pencegahan agar pejabat tidak lagi berani menyalahgunakan kekuasaan mereka.
Dengan adanya UU ini, Indonesia selangkah lebih maju dalam perang melawan korupsi. Harapannya, langkah ini bukan hanya menjadi momentum sesaat, tetapi menjadi awal dari era baru di mana hukum benar-benar ditegakkan dan keadilan tidak lagi menjadi barang langka. (Red)
#Editor:Syarif Al Dhin#