DKPP Pecat Ketua dan Anggota KPU Palopo Terkait Penetapan Cawalkot Bermasalah

Palopo- Lemkiranews.Id

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Palopo, Sulawesi Selatan, Irwandi Djumadin, serta dua anggotanya, Abbas dan Muhatzhir Muh Hamid. Keputusan ini diambil dalam sidang perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 yang dipimpin oleh anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, pada Jumat (24/1/2025).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I Irwandi Djumadin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Palopo, Teradu II Abbas, dan Teradu III Muhatzhir Muh Hamid masing-masing selaku Anggota KPU Palopo,” bunyi keputusan DKPP yang dikutip dari laman YouTube resmi DKPP RI.

Ketua dan anggota KPU Palopo diadukan oleh Junaid, terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penetapan status pencalonan Wali Kota Palopo pada Pilkada 2024. Mereka dianggap tidak profesional karena mengubah status persyaratan pencalonan Trisal Tahir, yang awalnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS). Keputusan tersebut akhirnya membuka jalan bagi Trisal Tahir untuk maju dalam Pilkada.

Menurut pengaduan Junaid, perubahan status tersebut dilakukan meskipun terdapat indikasi ketidakabsahan ijazah Paket C milik Trisal Tahir. “Hal ini terbukti berdasarkan arsip digitalisasi ijazah lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yusha Tahun Pelajaran 2015/2016, di mana tidak terdapat nama Trisal Tahir,” jelas Junaid dalam pengaduannya.

Pada awalnya, KPU Palopo menyatakan dokumen persyaratan pasangan calon Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin Tidak Memenuhi Syarat (TMS), khususnya terkait ijazah Paket C milik Trisal Tahir yang diragukan keabsahannya. Namun, melalui serangkaian klarifikasi yang dilakukan KPU Palopo bersama Bawaslu Kota Palopo, status Trisal Tahir diubah menjadi Memenuhi Syarat (MS).

Keputusan ini menuai protes dan dianggap tidak sesuai prosedur oleh sejumlah pihak, termasuk oleh Junaid. Menurutnya, perubahan status tersebut menunjukkan adanya pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu, yang seharusnya menjalankan tugas secara independen dan profesional.

Dalam sidang yang digelar DKPP, terbukti bahwa Ketua dan anggota KPU Palopo melanggar prinsip integritas dalam pelaksanaan tugasnya. DKPP menilai tindakan tersebut tidak hanya mencederai kepercayaan publik terhadap proses pemilu, tetapi juga berpotensi merusak kredibilitas lembaga penyelenggara pemilu secara keseluruhan.

Selain perkara yang melibatkan KPU Palopo, DKPP juga tengah memproses aduan lainnya terkait pelanggaran oleh Ketua dan anggota Bawaslu Kota Palopo, yakni Khaerana dan Widianto Hendra, dalam perkara nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024. Kasus ini diajukan oleh Dahyar yang menilai adanya kelalaian dalam pengawasan terhadap proses pencalonan Trisal Tahir.

Pemecatan Ketua dan anggota KPU Palopo ini menjadi pengingat penting akan perlunya menjaga integritas dan profesionalitas dalam setiap tahapan pemilu. Keputusan ini juga menjadi preseden kuat bagi penegakan kode etik penyelenggara pemilu di Indonesia.

Sementara itu, polemik terkait keabsahan pencalonan Trisal Tahir masih menjadi perhatian. Hasil Pilkada Palopo 2024 sendiri, di mana pasangan Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin keluar sebagai pemenang, kini tengah digugat di Mahkamah Konstitusi. (Red)

#Sumber berita: YouTube DKPP RI#

Editor: Syarif Al Dhin.

Risal
Author: Risal

Pemimpin Umum /Pemimpin Redaksi Lemkiranews.id

Pos terkait