Palopo- Lemkiranews Id
Perselisihan terkait status administrasi calon Wali Kota Palopo Nomor Urut 4, Trisal Tahir, mencuat dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang menangani perkara No. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, sebagai termohon, menjelaskan kronologi perubahan status Trisal Tahir dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS). Hal ini terkait keabsahan gelar Paket C yang sempat diragukan keasliannya, Sabtu (24/1/2025)
Kuasa hukum KPU Palopo, Zulqiyam Ekaputra, menyampaikan bahwa keputusan mengubah status administrasi Trisal Tahir didasarkan pada hasil konsultasi, klarifikasi, dan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo serta koordinasi dengan KPU di tingkat provinsi dan pusat.
“Pemohon dalam rapat pleno memutuskan untuk mengubah status bakal calon atas nama Trisal Tahir dari TMS menjadi MS,” ujar Zulqiyam di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani pada Rabu (22/1/2025).
Awalnya, KPU Palopo menyatakan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat administrasi pencalonan akibat keraguan terhadap gelar Paket C yang digunakan. Dokumen tersebut diklarifikasi ke Kanwil Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara, namun belum ditemukan bukti yang meyakinkan. Trisal Tahir kemudian mengajukan sengketa ke Bawaslu Kota Palopo.
Setelah konsultasi intensif pada 21 September 2024, KPU Palopo bersama Bawaslu memutuskan untuk melakukan klarifikasi lebih lanjut. Klarifikasi dilakukan kepada PKBM Yusha, tempat Trisal Tahir terdaftar sebagai peserta pendidikan, serta kepada partai pengusung, yakni Partai Gerindra dan Partai Demokrat. Kepala PKBM Yusha menyatakan Trisal Tahir memang terdaftar di lembaganya pada tahun 2015/2016, meskipun dokumen pendukung sempat tidak ditemukan. Kepala PKBM siap mempertanggungjawabkan pernyataannya secara hukum.
Sebagai langkah lanjut, Trisal Tahir juga menandatangani surat pernyataan bahwa gelar Paket C miliknya sah dan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Berdasarkan dokumen tambahan dan klarifikasi tersebut, KPU Palopo memutuskan status Trisal Tahir memenuhi syarat untuk maju dalam Pemilihan Wali Kota Palopo 2024.
Pasangan Calon Nomor Urut 2, Farid Kasim dan Nurhaenih, sebagai pemohon, menilai keputusan KPU Palopo cacat prosedur dan bertentangan dengan putusan Bawaslu. Mereka meminta MK membatalkan hasil penetapan Pilwalkot Palopo, mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 4, atau memerintahkan pemungutan suara ulang tanpa melibatkan pasangan Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin.
Namun, kuasa hukum Paslon 4, Nursari, menyatakan gugatan tersebut tidak berkaitan dengan hasil pemilu secara keseluruhan, melainkan hanya pada persoalan administratif yang telah selesai sebelum proses di MK. “Dengan demikian, Pengadilan tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon sebagaimana ditentukan oleh undang-undang,” tegasnya.
Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana, mengklarifikasi bahwa meskipun sempat ada laporan dugaan pelanggaran pemilu terkait pencalonan Trisal Tahir, hasil pemeriksaan menyatakan hal tersebut bukan pelanggaran pemilu, melainkan pelanggaran kode etik penyelenggara. Kasus ini direkomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat hasil Pilwalkot Palopo 2024 ditetapkan pada 5 Desember 2024 dengan kemenangan Paslon Nomor Urut 4, Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin. Keputusan MK akan menjadi penentu apakah hasil pemilu tetap diakui atau akan ada langkah lanjutan berupa pemungutan suara ulang.
Sidang lanjutan akan digelar dalam waktu dekat, dengan MK diharapkan memberikan putusan yang adil bagi semua pihak. (Red)
Sumber data: HUMAS MKRI