PANGKEP – LEMKIRANEWS.Id
Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekitar pukul 11.00 wita
Angngaru adalah tradisi suku Bugis-Makassar yang berupa sumpah atau ikrar yang diucapkan kepada raja, pemimpin, atau pemerintah. Tradisi ini memiliki beberapa fungsi, di antaranya: Menambah semangat juang, Menyatakan jati diri sebagai ksatria, Mengobarkan semangat para pejuang dalam mempertahankan wilayah kerajaan.
Angngaru biasanya diucapkan dengan suara yang lantang. Tradisi ini diwariskan secara turun temurun oleh leluhur suku Bugis-Makassar.
Seiring berkembangnya zaman, fungsi tradisi Angngaru mengalami pergeseran. Saat ini, Angngaru tidak hanya dipersembahkan dalam kegiatan adat, ataupun pesta perkawinan, pemerintah, dan sambutan, tetapi juga menjadi seni pertunjukan populer.
Hal ini terjadi acara pernikahan di Rumah milik Dg.Ngiling Malise Kel.Pundata Baji Kec. Labakkang, diluar dugaan terjadinya musibah An. Fajar Umur 18 tahun, Pekerjaan Belum ada Alamat.
Malise Kel.Pundata Baji Kec. Labakkang
SAKSI – SAKSI :
1.Hartono Dg Nyonri (orang Tua Korban),50 Thn,petani,
Malise Kel.Pundata Baji Kec. Labakkang
2.Dg Lallo,70 Thn,Petani,Malise Kel.Pundata Baji Kec. Labakkang
Korban melaksanakan tradisi adat (mangaru) dengan menggunakan senjata tajam jenis badik pada saat penjemputan pengantin mempelai laki-laki pada acara pesta pernikahan di kp. Malise Kel. Pundata Baji Kec. Labakkang Kab. Pangkep, pada saat acara mangaru sementara berlangsung tiba-tiba ujung senjata tajam badik yg dipakai oleh korban menembus masuk ke bagian dada sebelah kiri yg menyebabkan korban langsung jatuh dan tidak sadarkan diri sehingga korban langsung dibawa ke puskesmas Pundata Baji untuk mendapatkan pertolongan medis namun dalam perjalanan korban meninggal dunia.
Akibat kejadian tersebut korban meninggal Dunia di acara pesta pernikahan di rmh.
Dg.giling.( Sumber Kapolsek Labbakang)
Dilaporkan oleh Anto Mulyanto.