Makassar – Lemkiranews.Id
Sehubungan dengan pemberitaan media ini yang tayang pada Selasa tanggal 29/10/2024.
Kepala Dinas Perhubungan provinsi Sulawesi selatan diwakili oleh sekertaris Hj Sri Wahyuni.SE.AK.Amd.Pemb memberikan penjelasan terkait dengan berita tersebut.
Lanjut Sri Wahyuni yang sangat intens melakukan komunikasi timbal balik terhadap wartawan, yang juga mantan sekertaris Inspektorat Provinsi Sulawesi, lebih lanjut mengungkapkan kepada media ini bahwa, surat Dishub yang telah kami layangkan membuktikan keseriusan Kita untuk menindaklanjuti hal tersebut, ungkapnya melalui percakapan Warshapnya hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024.
Masih kata Hj.Sri Wahyuni.SE.Ak.A.Amd.Pemb pihaknya juga sudah konfirmasi langsung kepada pihak yang menggunakan lahan secara Ilegal aset negara dalam hal ini eks kantor pengujian Kendaraan bermotor sekarang kami tentunya berkoordinasi dengan stakeholder terkait yaitu Satpol PP, untuk upaya penertiban atas aset yang ada di Sudiang kelurahan Sudiang Kecamatan Biringkanaya kota Makassar.
Kemudian terkait adanya surat penyampaian dari pihak kami , ini adalah bukti kongkret keseriusan dari pihak kami Dishub untuk menindaklanjuti infomasi yang ada baik itu dari masyarakat, terlebih lagi dengan pemberitaan media, dalam percakapan lewat Warshapnya Hj.Sri Wahyuni Nurdin.SE .Ak.A.Md.Pemb,kami selalu berusaha memberikan pelayanan kepada masyarakat dan membangun kemitraan dengan Berbagai Media.ungkapnya.( Redaksi)