Kabupaten Bekasi – Lemkiranews.Id
Wartawan senior, Diori Parulian Ambarita atau yang akrab disapa Ambar, menjadi korban penganiayaan pada Kamis lalu (2/1/2025) sekitar pukul 04.15 WIB. Insiden ini terjadi di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi, dan telah dilaporkan secara resmi ke Polsek Babelan.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/01/I/2025/Polsek Babelan/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya. Menariknya, proses hukum terkait kasus ini berlangsung cepat. Penyidik Polsek Babelan telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SPHP) pertama, sebagai tanda keseriusan penanganan kasus.
*Proses Hukum Terus Bergulir*
Ambar, yang didampingi tim kuasa hukum dari LKBH HIPAKAD’63, menegaskan tidak akan ada jalan damai dalam kasus ini. Ia berharap tindakan tegas ini dapat menjadi pembelajaran bagi pihak lain untuk tidak melakukan kekerasan terhadap wartawan.
“Saya ingin kasus ini memberikan efek jera kepada pelaku sehingga wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa intimidasi atau kekerasan,” ujar Ambar, Selasa (7/1/2025).
Salah satu terlapor, James Mangasi Nainggolan alias (Aci), telah diperiksa. Sementara itu, terlapor lainnya, Edo Siagian alias (Sigeleng), diketahui berada di Kota Depok dan segera dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut AKP Wahyudi, SH, Kanit Reskrim Polsek Babelan, pihaknya masih menunggu hasil visum dan melengkapi keterangan saksi-saksi. “Jika bukti sudah lengkap, kami akan menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Para pelaku diduga melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan kemungkinan tambahan pasal berdasarkan perkembangan bukti. Namun, Wahyudi menegaskan bahwa hak-hak terlapor akan tetap dilindungi hingga ada putusan hukum tetap.
*Dukungan Kuat dari LKBH HIPAKAD’63*
Tim kuasa hukum Ambar terdiri dari lima anggota, yakni Joko S. Dawoed, SH; R. Samiyono Djoko W, SH; Drs. H. Achmad Zulnaeni, SH, M.Si; Wahyu Hidayat, SH; dan Agus Waluyo, SH. Salah satu anggota tim, R. Samiyono Djoko W, SH, menyatakan bahwa Ambar adalah bagian dari keluarga besar HIPAKAD’63, sehingga mereka berkomitmen memberikan pendampingan penuh.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas untuk memastikan keadilan bagi Ambar,” tegas Samiyono.
*Momentum Perkuat Perlindungan Wartawan*
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya. Kebebasan pers harus dihormati, termasuk jaminan keamanan fisik dan psikis bagi jurnalis.
“Kami berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan wartawan di Indonesia, agar tidak ada lagi kekerasan terhadap pekerja media,” ujar Ambar.
Proses hukum akan terus dikawal oleh Ambar bersama tim kuasa hukumnya, dengan dukungan komunitas pers dan masyarakat sipil, hingga keadilan benar-benar ditegakkan. (SRF/red)