Jakarta, Lemkiranews.id
Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut dalang di balik pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Menurut Susno, kasus ini melibatkan pelanggaran serius yang tidak bisa dianggap remeh.
“KKP urusannya hanya masalah izin, untuk pidananya oleh KPK, Jaksa Agung, dan polisi. Tidak perlu diadukan karena ini bukan delik aduan,” tegas Susno. Ia juga menambahkan bahwa di balik pemagaran laut tersebut terdapat indikasi tindak pidana terorganisir. “Di balik pemagaran laut itu ada tindak pidana serombongan,” ujarnya.
Terkait penyelidikan kasus ini, Susno menyoroti pentingnya menangani barang bukti yang tidak bergerak, seperti pagar laut itu sendiri. “Barang bukti tidak bergerak seperti ini seharusnya langsung disita dan dijadikan alat bukti utama untuk mengungkap kasus ini. Tidak perlu sita semuanya, cukup satu meter saja sudah cukup. Dengan barang bukti ini, kita bisa menelusuri siapa yang mendanai, siapa yang membangun, dan siapa yang memerintahkannya,” jelasnya.
Susno juga menyarankan agar penyidik tidak mempersulit proses pengusutan. “Siapa pelakunya? Tanya saja kepada nelayan. Mereka pasti tahu siapa yang memasang pagar itu. Mulai dari situ, akan mudah menelusuri rantai aktor di baliknya,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa pemasangan pagar laut tanpa izin bisa menjadi bukti adanya pelanggaran hukum berat, termasuk tindak pidana korupsi. “Kalau ada pagar laut seperti ini, pertanyaannya sederhana: apakah ada izin atau tidak? Kalau tidak ada, siapa yang berani membangun? Ini harus diusut karena melibatkan banyak pihak, termasuk kemungkinan adanya aktor kuat di balik layar,” lanjutnya.
Hingga saat ini, Susno mendesak agar semua pihak terkait, termasuk lembaga penegak hukum, segera mengambil langkah konkret untuk menegakkan keadilan, tutupnya. (Tim Redaksi)