Sisi Lain: Fakta di Dibalik Peristiwa SMAN 5 Sinjai Tahun 2022

Sinjai – Lemkiranews.Id

Melawan Lupa peristiwa yang terjadi di SMAN 5 Sinjai pada 25 Agustus 2022, kami merasa perlu untuk meluruskan, memberikan fakta dan konteks yang sebenarnya. Berikut penjelasan terkait sejumlah isu yang berkembang:

Penerimaan Siswa Andikpas: Komitmen terhadap Rehabilitasi Pendidikan

Peristiwa ini berawal dari aksi protes sekelompok siswa yang dipicu oleh kebijakan menerima siswa Andikpas (Anak Didik Pemasyarakatan) dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Maros untuk belajar di SMAN 5 Sinjai. Keputusan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Kacabdis Wilayah V, Kepala SMAN 1 Sinjai, Kabid PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sinjai, serta Kepala SMAN 5 Sinjai. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari dukungan terhadap program rehabilitasi dan pendidikan anak-anak Andikpas, selaras dengan semangat inklusi dan rehabilitasi pendidikan, yang dilakukan jarak jauh (on line)

Aksi dan Provokasi: Fakta di Balik Demonstrasi

Aksi yang terjadi melibatkan hanya delapan siswa aktif, mayoritas berasal dari kelompok futsal, dengan pimpinan anak salah satu guru, Abd. Kadir. Aksi ini diduga kuat diprovokasi oleh oknum guru, yaitu Abd. Kadir dan Esty Ismayawati, yang juga merupakan wali kelas, bersama beberapa pihak lain seperti mantan Kepala Sekolah (Arham) dan Pengawas Sekolah (Madalle Agil).
Sebagian siswa lainnya hanya menjadi penonton atau bahkan memilih untuk pulang. Beberapa siswa yang ikut dalam aksi diduga mendapat tekanan dari pihak tertentu.

Kacabdis Wilayah V: Sikap yang Dipertanyakan

Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Wilayah V diduga menunjukkan keberpihakan kepada kelompok yang memprotes kepala sekolah, meskipun kebijakan penerimaan siswa Andikpas adalah inisiasinya sendiri. Kacabdis bahkan ikut menandatangani mosi tidak percaya terhadap kepala sekolah, sebuah tindakan yang dinilai bertentangan dengan komitmen awalnya.

Isu Kepala Sekolah Arogan: Pengalihan dari Masalah Utama

Tuduhan arogansi yang dilayangkan kepada kepala sekolah diduga sebagai upaya pengalihan isu oleh pihak-pihak tertentu. Isu ini sengaja dimunculkan untuk menutupi dugaan kasus lain, seperti dugaan korupsi dana BOS tahun 2016 yang melibatkan mantan Kepala Sekolah, Arham.

Kasus Perusakan dan Pencurian CCTV

Dalam rangkaian peristiwa ini, terjadi pengrusakan dan pencurian perangkat CCTV sekolah yang dipimpin oleh anak guru Abd. Kadir bersama beberapa siswa lainnya. Salah satu pelaku juga merupakan anak anggota Polres Sinjai. Kejadian ini telah dilaporkan kepada pihak berwajib, tetapi hingga kini belum ada tindak lanjut yang tuntas.

Perbedaan Sikap Kacabdis Tahun 2018 dan 2022

Pada tahun 2018, Kacabdis Wilayah III (Bone-Sinjai), Drs. Andi Syamsu Alam, M.Pd., bersama Kadisdik Irman YL (None), mengambil langkah tegas terhadap provokator dengan ancaman mutasi. Namun, dalam kasus tahun 2022, Kacabdis Wilayah V dan Kadisdik gagal mengambil tindakan serupa. Hal ini diduga akibat tekanan dari pihak-pihak berkepentingan, termasuk yang memiliki pengaruh politik. Masalah dibiarkan berlarut-larut tanpa tindakan penyelesaian dengan semakin tingginya suhu politik di akhir masa jabatan gubernur.

*Pemberhentian Sementara Kepala Sekolah Tanpa Penyelidikan Tuntas*
Kadisdik memutuskan untuk memberhentikan sementara Kepala SMAN 5 Sinjai 19 Desember 2022 dengan alasan pemeriksaan menyeluruh terhadap masalah ini. Namun, hingga saat ini, tidak ada pemeriksaan yang dilakukan untuk menyelesaikan masalah yang disangkakan. Faktanya, pemberhentian sementara tersebut hanya arogansi untuk membela kasus kriminal oknum siswa yang melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu pengrusakan fasilitas sekolah.

Rangkaian peristiwa ini menunjukkan kompleksitas dinamika di SMAN 5 Sinjai. Konspirasi guru, pengawas sekolah, Cabdis wil. V, hingga melibatkan komite sekolah dan aparat kepolisian hanya untuk melengserkan Kepala Sekolah. sungguh ironi dan diluar nalar. Mengorbankan masa depan siswa, khususnya anak kandung oknum guru itu sendiri demi ambisi sesaat dan kesombongan. Pendidikan melawan hukum oleh para pendidik dan penegak hukum.(Allin)

#Penulis: Kuli Tinta Dari Desa Barania#

Risal
Author: Risal

Pemimpin Umum /Pemimpin Redaksi Lemkiranews.id

Pos terkait