Sepak Terjang KBP Muhammad Tedjo Kusumo Diduga Perwira Bermasalah yang Diangkat Jenderal oleh Kapolri

Makassa-Lemkiranews.Id

Mengangkat kembali hal yang baru-baru ini, Kapolri mengeluarkan Telegram (TR) pengangkatan dan pemberhentian sejumlah Perwira Tinggi, Perwira Menengah dan Perwira Pertama di lingkungan Polri, Sabtu (25/1/25)

Hal tersebut tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) bernomor : ST/2775/XII/KEP./2024, ST/2776/XII/KEP./2024, ST/2777/XII/KEP./2024, dan ST/2778/XII/KEP./2024 yang kesemuanya tertanggal 19 Des 2024. Hal menarik dalam STR tersebut adalah pengangkatan KBP Muhammad Tedjo Kusumo, Perwira yang diduga bermasalah yang diangkat Jenderal Kapolri sebagai Direktur Penindakan Densus 88 AT Polri.

Tedjo juga merupakan sosok dibalik layar dalam peristiwa penguntitan Jampidsus. Sebagaimana keterangan pers Kadivhumas Polri, bahwa anggota Densus 88 yang ditangkap Polisi Militer usai membututi Jampidsus adalah Bripda Iqbal Mustofa yang merupakan anak buah suruhan KBP Muhammad Tedjo Kusumo.

Bripda Iqbal Mustofa bertugas di Satuan Wilayah (Kasatgaswil) Jawa Tengah Densus 88 AT. Unit tersebut ketika itu dipimpin oleh KBP Muhammad Tedjo Kusumo. “Memang benar ada anggota yang diamankan ke sana (Kejagung) dan identitasnya benar,” kata Sandi saat konferensi pers di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024

Pada 2016, Muhammad Tedjo Kusumo juga pernah dilaporkan oleh keluarga terduga teroris, Siyono, di Polres Klaten. Dalam laporannya, keluarga menemukan dugaan tindak pidana pembunuhan atau tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian yang diduga dilakukan oleh Anggota Densus 88.

Atas kejadian itu, Mabes Polri menjatuhkan sangksi kepada Muhammad Tedjo Kusumo berupa demosi tidak percaya dalam putusan sidang kode etik profesi secara tertutup mengenai kasus kematian terduga teroris Siyono.

“Jadi sudah dilangsungkan putusan terhadap dua terduga pelanggar, yaitu AKBP T dan Ipda H,” ujar Kadiv Humas Polri kala itu, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu, 11 Mei 2016, seperti dikutip dari Media Antara.

Selanjutnya, Tedjo didemosi, artinya tidak direkomendasikan untuk melanjutkan tugas di Densus 88 AT Polri dan akan dipindahkan ke satuan kerja (satker) lain, namun saat ini malah mendapatkan promosi sebagai Brigadir Jenderal Polisi.

Apakah promosi ini merupakan error in persona atau hanya kekhilafan dari seorang Kapolri dalam membaca track record anak buahnya?
Wallohualam bisawab….!!! (Tim/red)

#Editor: Syarif Al Dhin #

Risal
Author: Risal

Pemimpin Umum /Pemimpin Redaksi Lemkiranews.id

Pos terkait