MAKASSAR-LEMKIRANEWS.Id
UPT SPF SD Inpres Malengkeri Bertingkat I, menghadiri Sosialisasi Dana BOSP tahun 2024, yang dilaksanakan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, di Max One Hotel, Kamis (21/03/2024).
Dalam sosialisasi kali ini, menghadirkan dari Inspektorat, Pajak dan Kepolisian serta dihadiri seluruh SD/SMP Negeri dan Swasta yang ada di Kota Makassar.
Dalam paparannya, perwakilan Dinas Pendidikan Kota Makassar menyampaikan bahwa Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan salah satu program pemerintah untuk membantu sekolah dalam membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan.
Maka dari itu, Disdik Kota Makassar meminta kepada satuan pendidikan, perlu memahami dan mengikuti perubahan Petunjuk Teknis (Juknis) BOS 2024 dengan cermat.
Selain itu, ia menjelaskan berikut beberapa kewajiban satuan pendidikan terkait pengelolaan dana BOS, yaitu menyusun rencana kerja dan anggaran sekolah (RKAS) yang sesuai dengan Juknis BOS. Kemudian melaksanakan kegiatan yang telah disepakati dalam RKAS. Lalu melaporkan penggunaan dana BOS secara transparan dan akuntabel.
“Kami berharap agar semua sekolah dapat memahami aturan yang ada dalam juknis, sehingga tidak ada lagi kesalahan atau kekeliruan,” tegasnya.(*)