GOWA- LEMKIRANEWS.Id
Sengketa Tanah di Ci,nong Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalate Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan seluas 31 Are/ 3100 Tiga Ribu seratus sepuluh Meter persegi milik Jakkolo Bin Ranca Nomor Kohir ,2418 Persil No 140 berdasarkan Surat dari Kelurahan Tonrokassi Kecamatan Tamalate Kabupaten Jeneponto pada tahun 15/4/2009, dan Lokasi tersebut tidak pernah dijual kepada pihak lain.
Hal ini dijelaskan oleh Kuasa Hukum Basunu, Abdul Hakim Djou.SH, saat memberikan keterangan Pers nya di salah satu Warkop di Gowa.
Sementara Basunu saat dimintai tanggapannya oleh wartawan mengungkapkan bahwa, dirinya sangat menyesalkan sikap Oknum Kepolisian Polres Jeneponto dalam hal ini Kasatreskrim polres Jeneponto dinilai tidak profesional dalam menangani perkara kami, pasalnya lawan kami hanya menggunakan surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT- PBB). dari tahun,1997,1998 ,dan gambar sket Lokasi yang dibuat sendiri oleh, Moroking Bin Yupa, orang tua dari Sry Adriani.
Lanjut Ahli waris Basunu kepada wartawan, mirisnya lagi kasus ini, diduga Keras Sdr(i) menggunakan KPT Palsu sebab satu orang menggunakan dua KTP yaitu,Nama Aslinya adalah,SRI ARDIYANI, nama ini digunakan di Pengadilan Negeri Jeneponto,
Sementara Atas nama,SRY ADRIANI , tidak diakui jelas Basunu, saat beracara sebagai Kuasa Isedentil di Pengadilan Negeri Jeneponto.kesal Basunu.
Sementara yang digunakan saat melakukan sebagai kuasa Isedentil adalah Sri Ardiyani dan waktu di kepolisian adalah nama Sri Ardiani.berdasarkan terlapor Sri Adriani Binti Maroking menerangkan bahwa setelah di perlihatkan berupa Dokumen 1( satu) lembar surat pernyataan tertanggal 18 Maret 2016 Atas nama Sri Ardiyani adalah merupakan bukan atas nama terlapor karena nama terlapor adalah Sri Ardiani sesuai Nomor NIK 7304024404900010( berikutnya menunggu konfirmasi dari pihak kepolisian Polres Jeneponto Kahar.S.)