PPDB Hybrid: Sekolah Swasta, Pilar Tersembunyi Jembatan Kualitas Zonasi

Penulis: Aliyuddin, S.Pd.

Makassar – Lemkiranews.Id

Kebijakan PPDB berbasis zonasi yang diterapkan pemerintah bertujuan untuk menciptakan pemerataan akses pendidikan.Sistem zonasi memastikan siswa mendapatkan pendidikan di sekolah terdekat sesuai domisili, namun pemerataan akses ini belum sepenuhnya sejalan dengan pemerataan kualitas. Sekolah negeri unggulan kerap menjadi pilihan utama, menyebabkan lonjakan jumlah siswa yang tidak sebanding dengan kapasitas.

Di sisi lain, banyak sekolah swasta yang memiliki fasilitas dan tenaga pengajar memadai, tetapi cenderung sepi peminat. Sekolah swasta memiliki peran penting dalam mendukung keberhasilan sistem PPDB hybrid. Meski sering dianggap alternatif pendidikan, pelibatan sekolah swasta dapat membantu mengatasi berbagai masalah seperti daya tampung terbatas di sekolah negeri dan disparitas kualitas antar wilayah.

Pelibatan sekolah swasta dalam sistem PPDB hybrid bukan hanya solusi teknis, tetapi juga langkah strategis untuk menciptakan pemerataan akses dan kualitas pendidikan. Dengan subsidi, insentif, dan dukungan dari pemerintah, sinergi antara sekolah negeri dan swasta dapat menghasilkan sistem pendidikan yang lebih inklusif, berdaya saing, dan berkeadilan sesuai amanat UUD 1945.
Untuk menjembatani disparitas kualitas dan kapasitas dalam sistem zonasi, sekolah swasta dapat memainkan peran strategis. Sekolah swasta sebagai bagian integral dalam solusi pendidikan nasional dan aset yang selama ini tersembunyi dalam peta pendidikan nasional.

Dengan mengintegrasikan mereka ke dalam sistem hybrid zonasi dan klaster pendidikan, Indonesia dapat mengurangi beban sekolah negeri sekaligus meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan. Dukungan dari pemerintah, seperti subsidi dan insentif, menjadi kunci agar sekolah swasta dapat menjalankan perannya sebagai jembatan antara akses dan kualitas dalam sistem pendidikan nasional.

Kebijakan terbaru pemerintah yang memungkinkan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk ditempatkan di sekolah swasta adalah langkah strategis yang dapat memperkuat peran sekolah swasta dalam sistem pendidikan nasional. Kebijakan ini, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menjadi terobosan untuk mengatasi berbagai permasalahan pendidikan, termasuk membludaknya siswa di sekolah negeri dan rendahnya minat di sekolah swasta.

Guru ASN dikenal memiliki kompetensi yang terstandarisasi karena telah melalui seleksi dan pelatihan berbasis kurikulum nasional.

Dengan penempatan guru ASN di sekolah swasta, kualitas pendidikan di sekolah swasta dapat meningkat, menjadikannya lebih kompetitif dengan sekolah negeri. Penempatan guru ASN di sekolah swasta memberikan ruang bagi sekolah negeri untuk mengoptimalkan sumber daya mereka, terutama dalam menghadapi lonjakan jumlah siswa akibat sistem zonasi. Dengan distribusi guru ASN yang lebih merata, beban pengajaran yang berat di sekolah negeri dapat berkurang, sementara sekolah swasta mendapatkan tenaga pengajar yang berkualitas.

Sekolah swasta yang didukung oleh guru ASN akan lebih dipercaya oleh masyarakat. Hal ini dapat mengubah persepsi negatif terhadap sekolah swasta sebagai “pilihan kedua” setelah sekolah negeri. Kehadiran guru ASN dapat menarik lebih banyak siswa untuk mendaftar ke sekolah swasta, mengurangi ketergantungan masyarakat pada sekolah negeri favorit dan meningkatkan daya saing sekolah swasta.

Dalam sistem PPDB hybrid yang menggabungkan zonasi, prestasi, dan klaster sekolah, guru ASN di sekolah swasta dapat memainkan peran signifikan. Guru ASN dapat ditempatkan di sekolah swasta yang berada di wilayah dengan daya tampung sekolah negeri terbatas. Strategi ini memastikan setiap zona memiliki akses ke pendidikan berkualitas tanpa tergantung pada sekolah negeri saja.

Meskipun menjanjikan, penempatan guru ASN di sekolah swasta harus mempertimbangkan kebutuhan riil, agar tidak menimbulkan ketimpangan baru. Guru ASN yang mengajar di sekolah swasta harus tetap mematuhi regulasi terkait beban kerja dan tanggung jawab sesuai status mereka, serta pemerintah perlu memastikan adanya mekanisme pendanaan yang mendukung kebijakan ini, terutama untuk honorarium tambahan jika diperlukan.

Kebijakan penempatan guru ASN di sekolah swasta adalah langkah konkret yang dapat menjadikan sekolah swasta sebagai pilar tersembunyi dalam sistem pendidikan nasional. Dalam konteks hybrid zonasi, kebijakan ini dapat meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan, mengurangi beban di sekolah negeri, dan menarik minat lebih banyak siswa ke sekolah swasta. Dengan pengelolaan yang transparan dan dukungan kebijakan yang konsisten, sinergi antara sekolah negeri dan swasta dapat menjadi jembatan menuju pendidikan berkualitas yang merata di seluruh Indonesia.(Tim/Red)

Risal
Author: Risal

Pemimpin Umum /Pemimpin Redaksi Lemkiranews.id

Pos terkait