Penyegelan Pemagaran Laut PIK 2 oleh Dirjen PSDKP Jadi Tonggak Keadilan Baru ,Bukti Baru Tegaknya Keadilan 

Oleh : Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan, M.Tr.Opsla.

Jakarta -Lemkiranews.Id

Langkah tegas Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dalam menyegel pemagaran laut di kawasan reklamasi PIK 2 yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2025 menjadi momen penting dalam sejarah Bangsa Indonesia di Awal tahun 2025 dan bertepatan dengan awalnya Pemerintahan di bawah kepemimpinan Bapak Prabowo Subianto yang merupakan upaya menegakkan supremasi hukum di Indonesia. Tindakan ini menunjukkan keseriusan Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan keadilan dan melindungi kepentingan publik yang selama ini sering terabaikan akibat kebijakan yang tidak pro-rakyat.

Pemagaran laut di PIK 2, yang menjadi simbol ketimpangan dan dominasi oligarki dalam tata kelola sumber daya alam, adalah sisa dari kebijakan fatal dan zalim pada periode pemerintahan sebelumnya. Dengan langkah penyegelan ini, pemerintah memberikan pesan kuat bahwa hukum adalah panglima, dan tidak ada pihak yang kebal terhadap aturan, termasuk mereka yang berada di lingkaran kekuasaan ekonomi.

Dasar Hukum Penindakan

Penyegelan ini tidak hanya didasarkan pada keberanian moral, tetapi juga memiliki landasan hukum yang kokoh. Beberapa aturan yang menjadi dasar tindakan Dirjen PSDKP meliputi :

1. *Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria :*

• Pasal 7 dengan tegas melarang pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas karena dapat merugikan kepentingan umum. Jika pemagaran laut ini terbukti menghalangi akses masyarakat, maka hal tersebut jelas melanggar prinsip agraria nasional.

2. *Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil :*

• Pasal 21 mengatur bahwa setiap pihak yang menggunakan wilayah pesisir wajib mempertimbangkan kepentingan masyarakat sekitar, termasuk akses nelayan terhadap laut.

3. *UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3:*

• “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Pemagaran laut yang menghambat akses nelayan bertentangan dengan mandat konstitusi ini.

*Langkah Strategis untuk Penegakan Hukum yang Berkelanjutan*

Dirjen PSDKP tidak boleh berhenti hanya pada penyegelan pagar. Agar supremasi hukum benar-benar ditegakkan, langkah-langkah berikut harus dilakukan :

1. *Pencabutan Izin Proyek :*
Dirjen PSDKP harus merekomendasikan pencabutan izin proyek reklamasi PIK 2 kepada instansi terkait, terutama jika terbukti melanggar hukum dan mengabaikan analisis dampak lingkungan (AMDAL).

2. *Pembongkaran Fisik Pemagaran :*
Semua pagar yang menghalangi akses masyarakat ke laut harus dicabut dengan pengawasan langsung masyarakat dan media sebagai bentuk transparansi publik.

3. *Penindakan Hukum terhadap Pelanggar :*
Pelaku pelanggaran, baik itu korporasi maupun individu, harus diproses secara hukum melalui mekanisme yang ada, termasuk penyelidikan atas dugaan maladministrasi atau korupsi dalam penerbitan izin reklamasi.

4. *Pengawasan Berkelanjutan oleh Publik :
Masyarakat harus dilibatkan dalam mengawasi jalannya penyelesaian kasus ini, memastikan tidak ada kompromi atau penghentian penegakan hukum di tengah jalan.

Semangat Bela Negara dan Harapan Baru

Tindakan Dirjen PSDKP adalah manifestasi nyata dari semangat *“Bela Negara”*, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Penegakan hukum yang adil adalah salah satu bentuk perlindungan terhadap keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Lebih dari sekadar penindakan, langkah ini adalah simbol harapan baru. Dalam satu dasawarsa terakhir, publik jarang menyaksikan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran oleh kelompok kuat. Kini, di era pemerintahan Prabowo Subianto, pemerintah memberikan sinyal bahwa keadilan bukan lagi barang langka.

Namun, masyarakat harus tetap waspada. Jangan sampai langkah ini berhenti di tengah jalan atau hanya menjadi langkah simbolis tanpa penyelesaian menyeluruh. Penyegelan ini harus menjadi awal dari reformasi besar-besaran terhadap pengelolaan sumber daya alam yang lebih adil dan merata.

*Menuju Indonesia yang Bermartabat*

Mari kita awasi bersama hingga tuntas proses kasus ini, baik terhadap pelaku maupun penegak hukum yang menangani kasus ini kita support moril dan lainnya. Kasus PIK 2 harus menjadi pelajaran berharga dan tonggak perubahan menuju Indonesia yang lebih adil, bermartabat, dan menghormati hak-hak rakyat kecil.

“Supremasi hukum adalah pondasi bangsa. Keberanian untuk menegakkannya adalah wujud dari “Bela Negara” dan cinta tanah air yang sejati.”( Red)

Risal
Author: Risal

Pemimpin Umum /Pemimpin Redaksi Lemkiranews.id

Pos terkait