Watampone,Lemkiranews.Id
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone – Pengawasan melekat dilakukan Bawaslu Bone dari tanggal 8 – 12 Mei 2024 hingga pukul 23.59 Wita (12/5/2024) di Kantor KPU Bone.
Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Rohzali Putra beserta staf dalam pengawasannya melaporkan bahwa hingga batas waktu pengajuan dokumen syarat dukungan calon perseorangan pukul 23.59 Wita, tidak ada bakal calon yang menyerahkan dokumen syarat dukungan calon perseorangan di KPU Bone.
Sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku bahwa Calon Bupati – Wakil Bupati perseorangan di Pilkada Bone, wajib mengumpulkan dukungan minimal 44.084 dengan sebaran dukungan 14 Kecamatan di Kabupaten Bone mulai tanggal ,8 – 12 Mei 2024
Diketahui bahwa Komisioner KPU Bone telah menandatangani Berita Acara tentang rekapitulasi penyerahan dokumen syarat dukungan calon perseorangan yang telah ditutup pada 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita.
KPU Bone telah mengeluarkan “Siaran Pers” terkait jumlah pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen syarat dukungan yang dinyatakan Nihil.(A.Hedar)