MAROS- LEMKIRANEWS.Id
Bangunan lost di sekitar tempat pelelangan ikan TPI UPTD Labuang diduga tidak memiliki izin bangun IMB yang sudah beroperasi beberapa pekan.
Bangunan lost tersebut yang sudah terbangun itu menggunakan trap trap untuk jualan menutupi drainase milik TPI yang juga di gunakan warga sekitar sebagai saluran pembuangan air.
Bangunan lost tersebut diduga menyalahi aturan sempadang yang telah melewati batas batas yang sudah diatur oleh perbub tentang sempadang jalan.
Ketua DPD pro lidik Maros , Ismar mengatakan , bangunan milik pribadi yang di bangun di sekitar TPI Labuang itu , kami duga melanggar peraturan kepala daerah PERBUP tentang sempadang jalan , pasalnya beberapa bangun lost yang terbangun bahkan sudah beroperasi menutupi dan menggunakan lahan batas sempadang.
“fungsi jalan nasional garis sempadan bangunan dari as/median jalan yaitu 15 meter (minimal), untuk jalan provinsi 10 meter (minimal) dari as/median jalan, jalan kabupaten 7 meter (minimal) dari as/median jalan dan jalan desa 5 meter (minimal) dari as/median jalan,
Garis sempadan diatur dalam undang undang permen 28 penempatan garis sempadan “jelasnya.
Selain itu pemilik lost juga menggunakan lahan miliknya sebagai lahan parkiran bagi pengunjung TPI dan membayar retribusi ke petugas parkir di lahan milik pribadi tersebut .
Lahan parkir milik pribadi itu juga kami duga tidak memiliki izin penguatan retribusi kepada pihak terkait”,ungkapnya.
Terkait hal tersebut, kami meminta kepada pihak terkait untuk melakukan evaluasi.
Hal ini juga kami akan melaporkan ke pihak aparat penegak hukum agar melakukan tindakan atas kesewenangan pemilik lahan melakukan membangun lost dan memungut retribusi diduga tanpa mengantongi izin . “ tegasnya.(Syafar)