LKBH Makassar Minta Kapolsek Tanralili Terapkan Restoratif Justice pada Kasus Laporan Perdata

Makassar – Lemkiranews.Id

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar mengajukan permohonan agar laporan polisi dengan Nomor LP/B/02/I/2025/SPKT/SEK.TANRALILI/RES yang ditangani Polsek Tanralili diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Permintaan ini tertuang dalam surat resmi LKBH Makassar bernomor 62/B/LKBH Makassar/I/2025, yang ditujukan langsung kepada Kapolsek Tanralili dan jajarannya.

Direktur LKBH Makassar, Muhammad Sirul Haq, SH, menjelaskan bahwa kasus tersebut merupakan persoalan utang-piutang, yang menurutnya lebih tepat dikategorikan sebagai masalah perdata, bukan pidana. Oleh karena itu, ia menilai, penyelesaiannya lebih baik dilakukan melalui jalur kekeluargaan dan musyawarah.

“Kami berharap surat permohonan restorative justice ini mendapatkan perhatian dari Kapolsek Tanralili dan pelapor. Sebaiknya kasus yang lebih condong ke persoalan perdata diselesaikan tanpa harus berlanjut ke ranah hukum pidana,” kata Sirul Haq saat ditemui di Virendy Cafe Telkommas Makassar, Sabtu (25/1/2025).

Permintaan restorative justice ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Surat resmi tersebut juga ditembuskan ke sejumlah pihak, termasuk Kapolres Maros, Ka Sipropam Polres Maros, Kadiv Propam Polda Sulsel, hingga Komisi Kejaksaan.

Manager Penanganan Kasus LKBH Makassar, Mulyarman D, SH, menambahkan bahwa perkara ini berawal dari utang pokok sebesar Rp 600 juta, yang kini membengkak menjadi kewajiban senilai Rp 1,3 miliar. Namun, kata dia, sebagian utang telah dibayarkan.

“Ini jelas masalah perdata karena berkaitan dengan tunggakan utang-piutang. Sudah ada pembayaran sebagian dari pokok utang, sehingga kami meminta kasus ini ditutup dan diselesaikan secara kekeluargaan melalui pendekatan restorative justice,” ujar Mulyarman.

LKBH Makassar mengusulkan agar proses restorative justice digelar pada Jumat, 31 Januari 2025, di kantor Polsek Tanralili. Hal ini bertujuan untuk memfasilitasi dialog antara kedua belah pihak dengan prinsip keadilan restoratif, yaitu memulihkan hubungan tanpa melanjutkan proses hukum pidana.

“Kami menginginkan solusi yang saling menguntungkan, di mana pihak-pihak yang terlibat bisa menyepakati langkah penyelesaian tanpa perlu melibatkan proses pengadilan,” tambah Sirul Haq.

Restorative justice menjadi langkah yang banyak didorong di Indonesia sebagai upaya menekan penggunaan proses hukum pidana untuk kasus-kasus tertentu yang lebih cocok diselesaikan secara kekeluargaan. Polri sendiri telah menegaskan pentingnya pendekatan ini untuk kasus-kasus ringan maupun perdata yang tidak melibatkan ancaman serius bagi masyarakat.

Diharapkan, Kapolsek Tanralili dapat memberikan perhatian terhadap permohonan ini sebagai upaya menjaga keadilan yang lebih manusiawi dan efisien. Jika permohonan ini dikabulkan, kasus serupa di masa depan dapat menjadi preseden positif bagi penyelesaian masalah serupa.

“Keadilan tidak harus berarti hukuman. Kadang, musyawarah menjadi cara terbaik untuk memulihkan kepercayaan dan menyelesaikan konflik,” tutup Sirul Haq. (Red)

#Editor: Syarif Al Dhin #

Risal
Author: Risal

Pemimpin Umum /Pemimpin Redaksi Lemkiranews.id

Pos terkait