Kelola Dana BOS di Luar Sekolah: Hemat Anggaran dan Tingkatkan Fokus Pendidikan

Makassar -Lemkiranews.Id

Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan salah satu aspek penting dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Namun, mekanisme yang ada saat ini, yang mengharuskan setiap sekolah mengelola dana secara mandiri, menghadapi sejumlah tantangan, seperti minimnya kompetensi bendahara sekolah, banyaknya pembiayaan kegiatan yang kurang relevan, risiko penyalahgunaan, dan beban administratif yang mengalihkan fokus guru serta kepala sekolah dari tugas utama mereka sebagai pendidik.

Salah satu solusi strategis yang dapat diimplementasikan adalah pengelolaan Dana BOS secara terpusat di luar sekolah melalui sistem bendahara kolektif untuk beberapa sekolah dalam satu wilayah. Pendekatan ini menawarkan efisiensi, transparansi, dan fokus pendidikan yang lebih optimal, tanpa mengurangi fleksibilitas penggunaan dana sesuai kebutuhan sekolah.

Kesesuaian dengan Regulasi

1. Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Permendikbudristek ini mengatur bahwa Dana BOS harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan fleksibel oleh sekolah sesuai kebutuhan pendidikan. Dalam hal ini, konsep bendahara kolektif tidak bertentangan dengan prinsip fleksibilitas selama sistem tersebut dirancang untuk tetap memenuhi kebutuhan spesifik masing-masing sekolah. Regulasi ini juga membuka ruang untuk inovasi dalam mekanisme pengelolaan yang meningkatkan efisiensi.

2. Permendagri Nomor 3 Tahun 2023
Permendagri ini mengatur peran pemerintah daerah dalam pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan Dana BOS. Dengan sistem bendahara kolektif, pemda dapat lebih mudah menjalankan fungsi pengawasan karena pengelolaan dana terpusat dan dilakukan oleh tenaga profesional yang ditunjuk secara resmi. Hal ini juga mengurangi risiko kolaborasi penyalahgunaan dana di tingkat sekolah.

3. PMK Nomor 9/PMK.07/2020
PMK ini menegaskan bahwa Dana BOS merupakan bagian dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik yang dikelola dalam rangka mendukung prioritas pendidikan nasional. Sistem bendahara kolektif dapat disesuaikan dengan kerangka PMK ini, terutama dalam hal mekanisme pelaporan dan akuntabilitas kepada pemerintah pusat dan daerah.

Manfaat Pengelolaan Dana BOS Melalui Bendahara Kolektif

Hemat Anggaran melalui Efisiensi
Pengelolaan Dana BOS secara kolektif memungkinkan pengadaan barang dan jasa dalam skala besar, yang dapat menurunkan harga melalui mekanisme pembelian grosir. Selain itu, dengan jumlah bendahara yang lebih sedikit, beban operasional juga dapat dikurangi.

Meningkatkan Akuntabilitas dan Transparansi

Sistem kolektif mengurangi potensi kolaborasi penyalahgunaan antara kepala sekolah dan bendahara karena pengelolaan dilakukan oleh pihak yang lebih independen. Pengawasan oleh pemda juga lebih mudah dilakukan karena laporan keuangan terkonsolidasi di satu tempat.

Meningkatkan Fokus pada Pendidikan
Dengan mengalihkan tanggung jawab administrasi ke bendahara kolektif, guru dan kepala sekolah dapat lebih fokus pada tugas utama mereka, yaitu memberikan pendidikan berkualitas kepada siswa. Beban administratif yang selama ini mengganggu prioritas utama mereka dapat dihilangkan.

Profesionalisasi Pengelolaan Keuangan
Bendahara kolektif dapat diisi oleh tenaga profesional dengan latar belakang keuangan atau akuntansi, yang memiliki kompetensi lebih baik dibandingkan guru yang merangkap tugas bendahara di sekolah.
*Tantangan dan Rekomendasi*
Implementasi bendahara kolektif tentu memerlukan sejumlah penyesuaian dan penguatan, antara lain:
Penyesuaian Regulasi:

Revisi Permendikbudristek dan Permendagri untuk mengakomodasi pengelolaan Dana BOS secara kolektif tanpa melanggar prinsip fleksibilitas dan otonomi sekolah.

Sistem Teknologi Pengawasan:
Pemanfaatan sistem berbasis digital untuk memudahkan pemantauan penggunaan dana secara real-time dan meningkatkan transparansi laporan keuangan.

Sosialisasi dan Pelibatan Sekolah:

Melibatkan sekolah dalam desain sistem bendahara kolektif untuk memastikan kebutuhan spesifik mereka tetap terpenuhi dan mengurangi resistensi perubahan.

Pengelolaan Dana BOS di luar sekolah melalui sistem bendahara kolektif menawarkan potensi besar untuk meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran, transparansi, dan akuntabilitas, sekaligus mengembalikan fokus guru dan kepala sekolah pada pendidikan. Dengan menyesuaikan regulasi seperti Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022, Permendagri Nomor 3 Tahun 2023, dan PMK Nomor 9/PMK.07/2020, sistem ini dapat diimplementasikan secara bertahap melalui proyek percontohan.
Melalui reformasi ini, Dana BOS dapat benar-benar digunakan untuk mendukung pendidikan berkualitas, memastikan setiap rupiah memberikan manfaat maksimal bagi siswa, dan memperkuat akuntabilitas tata kelola pendidikan di Indonesia.(Tim/Red)

Makassar 25 Januari 2025

#Kuli Tinta Redaksi Media Online Lemkiranews.Id#

Risal
Author: Risal

Pemimpin Umum /Pemimpin Redaksi Lemkiranews.id

Pos terkait