Konflik Internal HIJAB: ARW Berencana Laporkan Balik Oknum yang Menyebar Isu Negatif

BANTAENG, LEMKIRANEWS.Id

Konflik internal di Himpunan Jurnalistik Bantaeng (HIJAB), ARW, seorang wartawati dan anggota organisasi tersebut, mengumumkan rencananya untuk melaporkan balik sejumlah oknum HIJAB.

Tindakan ini menurut ARW diambil setelah dirinya menghadapi tuduhan ujaran kebencian yang dinilainya sebagai upaya untuk mencemarkan nama baiknya.

ARW menuturkan, masalah ini bermula dari percakapan pribadi ARW yang berisi kritik terhadap kinerja HIJAB. Percakapan tersebut kemudian bocor dan disebarluaskan di grup WhatsApp HIJAB, sebelum akhirnya dilaporkan sebagai ujaran kebencian ke pihak kepolisian.

ARW menegaskan bahwa kritiknya bersifat konstruktif dan bukan ujaran kebencian seperti yang dituduhkan.

“Percakapan itu adalah kritik membangun, dan saya tidak pernah berniat menyebarkan kebencian. Saya sangat terkejut ketika masalah ini berkembang menjadi isu besar,” ujar ARW didampingi oleh pengacaranya dalam konferensi pers di Cafe Kita Jalan Dg Ngeppe, Sabtu (14/09/2024).

ARW menganggap pemberitaan terkait kasus ini tidak adil dan menyudutkan dirinya serta keluarganya. Ia juga menyoroti bahwa beberapa media online telah menyiarkan berita dengan sudut pandang yang tidak seimbang, yang menurutnya melanggar kode etik jurnalistik.

Pakar hukum Farid Mamma, S.H., M.H., yang memberikan pendapatnya mengenai kasus ini, menilai bahwa pelaporan balik ARW dapat dianggap sebagai langkah yang sah jika terjadi pelanggaran terhadap hak-haknya.

“Jika pemberitaan tidak memberikan kesempatan klarifikasi dan melakukan framing yang tidak adil, ARW berhak untuk menuntut keadilan melalui jalur hukum,” ujar Farid Mamma.

ARW berencana untuk mengajukan gugatan hukum terkait pemberitaan yang dianggap merugikannya.

Pengacara ARW akan memproses laporan tersebut untuk memastikan hak-haknya sebagai jurnalis dilindungi dan reputasinya dipulihkan. Proses hukum ini diharapkan dapat mengatasi dampak negatif yang telah mempengaruhi baik kehidupan pribadi maupun profesional ARW.

“Proses hukum ini akan memeriksa apakah terjadi pelanggaran kode etik jurnalistik dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait,” tandas Farid Mamma.

Saat berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari oknum HIJAB yang terlibat dalam tuduhan terhadap ARW saat dihubungi via Whatsaap, Sabtu (14/09/2024).#( Tim)

 

 

Risal
Author: Risal

Pemimpin Umum /Pemimpin Redaksi Lemkiranews.id

Pos terkait