KKP Segel Pagar Laut 30 KM di Tangerang: Langgar Izin, Rusak Kehidupan Nelayan

Tangerang – Lemkiranews.Id

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis, 9 Januari 2025. Penyegelan ini dilakukan karena pagar tersebut diduga tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan mengganggu aktivitas nelayan setempat.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, yang memimpin langsung penyegelan, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan respons atas aduan nelayan serta instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Pung menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dan hadir untuk menegakkan aturan terkait tata ruang laut.

Pagar laut yang terbuat dari bambu ini membentang dari Desa Margamulya hingga Desa Ketapang, melintasi 16 desa di 6 kecamatan, dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Keberadaan pagar ini telah mengganggu aktivitas nelayan, menyebabkan penurunan hasil tangkapan dan kerusakan perahu akibat menabrak bambu yang dipasang di perairan tersebut.

KKP memberikan waktu maksimal 20 hari kepada pihak yang bertanggung jawab untuk membongkar pagar tersebut. Apabila tidak dibongkar dalam kurun waktu tersebut, KKP akan melakukan pembongkaran secara langsung. Saat ini, KKP masih mendalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan pemagaran laut tanpa izin ini.
Sebagaimana dilansir media ini sebelumnya, Sebuah pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer ditemukan membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji,

Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar bambu setinggi enam meter ini telah mengundang perhatian publik, terutama nelayan setempat yang melaporkan terganggunya aktivitas mereka akibat keberadaan pagar tersebut.

Pihak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Tangerang telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Agustus 2024 setelah menerima laporan dari warga. Dalam video sidak yang beredar, tampak para petugas DKP memeriksa pagar tersebut dan menyatakan bahwa pemasangannya dilakukan tanpa izin resmi.

Berdasarkan laporan dari sumber terpercaya, pagar ini diduga memiliki keterkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, yang dikelola oleh salah satu entitas bisnis milik Sugianto Kusuma atau Aguan. Proyek ini sebelumnya telah menuai kontroversi karena dianggap berdampak negatif terhadap lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat sekitar.(AA/Red)

#Editor: Andi Aliyuddin.S.Pd.#

Risal
Author: Risal

Pemimpin Umum /Pemimpin Redaksi Lemkiranews.id

Pos terkait