Kemendikdasmen Ingatkan Sekolah untuk Patuh Aturan dalam Pencairan PIP, Pelanggar Bisa Kena Sanksi Pidana

Jakarta -Lemkiranews.Id

Kementerian Pendidikan, Dasar, dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa sekolah wajib mematuhi aturan dalam pencairan Program Indonesia Pintar (PIP). Pemotongan dana PIP oleh satuan pendidikan akan berujung pada sanksi pidana.

“Satuan pendidikan harus mematuhi Panduan PIP. Sebab, akan ada sanksi pidana kepada pelaku jika ternyata diketahui memotong dana PIP,” ujar Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik) Kemendikdasmen, Adhika Ganendra, dalam keterangan resminya, Rabu (5/2/2025).

*Masyarakat Bisa Lapor Jika Ada Penyelewengan*

Kemendikdasmen membuka berbagai kanal pengaduan bagi masyarakat jika menemukan ketidaksesuaian dalam penyaluran dana PIP. Pengaduan bisa dilakukan melalui:

1. Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen melalui Hotline 777, surel pengaduan@kemdikbud.go.id, dan laman ult.kemdikbud.go.id.

2. Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen melalui laman posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id, www.lapor.go.id, dan www.dikdasmen.go.id.

3. Puslapdik melalui menu pengaduan di aplikasi SIPINTAR.

4. Dinas Pendidikan Provinsi melalui Tim Pelaksana PIP tingkat provinsi.

5. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui Tim Pelaksana PIP tingkat kabupaten/kota.

6. Satuan Pendidikan melalui Tim Pelaksana PIP di sekolah masing-masing.

7. Bank atau Lembaga Penyalur di tingkat pusat atau cabang.

*Sekolah Diminta Koordinasi dengan Dinas Pendidikan*

Adhika juga mengingatkan sekolah untuk segera melakukan pemutakhiran data penerima PIP dengan berkoordinasi bersama dinas pendidikan setempat. Keterisian data siswa di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sangat penting dalam proses pengusulan hingga penetapan penerima PIP.

“Data yang tertinggal atau belum dimutakhirkan sebelum batas waktu 10 Februari, baru akan diolah pada cut-off kedua tahun penyaluran, yaitu 31 Agustus 2025,” jelasnya.

Selain itu, sekolah diminta meningkatkan transparansi dengan mengumumkan daftar penerima sesuai informasi dalam SK PIP yang tersedia di Aplikasi SIPINTAR.

*Akses Informasi Pengusulan PIP*

Sekolah juga diingatkan untuk memperhatikan variabel penting dalam pengusulan PIP. Informasi terkait PIP, termasuk panduan, peraturan, SK Pemberian, SK Nominasi, dan KIP Digital, bisa diakses melalui laman pip.kemdikbud.go.id.

“Jika ada aspek yang janggal, bapak dan ibu bisa melapor ke lembaga yang telah tercantum dalam Lampiran Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024,” tambah Adhika.

*Penyaluran PIP Capai 18,5 Juta Siswa*

Sejak diluncurkan pada 2015, program PIP terus mengalami peningkatan. Pada 2024, jumlah penerima PIP naik menjadi 18.594.627 siswa, dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 17.927.992 siswa. Total anggaran juga meningkat dari Rp9,6 triliun menjadi Rp13,4 triliun.

Dengan pengawasan ketat dan keterbukaan dalam penyaluran dana, pemerintah berharap PIP dapat benar-benar membantu siswa yang membutuhkan tanpa ada penyalahgunaan dana di tingkat sekolah. (Red)

#Editor: Syarif Al Dhin#

Risal
Author: Risal

Pemimpin Umum /Pemimpin Redaksi Lemkiranews.id

Pos terkait