JAKARTA – LEMKIRANEWS.Id
Tujuan dibentuknya KPK karena lembaga kepolisian dan kejaksaan dirasakan *tidak efektif dan efisien* dalam memberantas korupsi.
Agar efektif dan efisien, kepolisian dan kejaksaan harus bisa bersinergi dengan BPK dan BPKP.
Namun sangat disayangkan proses kelahiran KPK tidak dijaga dengan baik oleh *Presiden Megawati* dan Ketua DPR RI Akbar Tanjung.
Sehingga ada *Tangan* Oligarki yang menyelundupkan penjelasan pasal 6 UU KPK 2002 *salah letak,* akibatnya tidak ada sinergi yang ada justru bertentangan dengan UUD 1945.
*NKRI* semula adalah negara hukum berubah jadi *Negara Kepolisian/Kejaksaan Republik Indonesia.*
Tapi dibiarkan saja berlaku oleh MK.
*Lucunya itu ternyata ada disini.*
Laporan keuangan dan laporan kinerja KPK diperiksa oleh BPK tapi *BPK disupervisi oleh KPK.*
Sejatinya pemberantasan korupsi tetap dilaksanakan oleh Kepolisian dan Kejaksaan tetapi dengan memakai *Baju Baru* namanya KPK.
Kinerjanya semakin tidak efektif dan efisien ketika UU KPK 2002 direvisi oleh DPR RI menjadi UU KPK 2019, *membuang BPKP ke Tong Sampah.*
Fenomena pemberantasan korupsi *semakin lucu sekali* seperti berburu binatang di Kebun Binatang.
Suka-suka *polisi atau jaksa,* siapa yang akan ditembak duluan dengan menggunakan peluru karet…he he.
*Puncak kelucuan* terjadi saat BPKP yang sudah dibuang, diambil untuk menjadi Ketua Pansel Capim KPK.
Sebenarnya yang patut dikasihani adalah Pak Kapolri dan Pak Jaksa Agung. Sebab selama menjabat, beliau berdua *Tidak Sadar* telah menjadi *Korban Tertawaan* Tangan Oligarki yang “Panjang Tangan.:( Rdt)
@Mr. HAND.
30 November 2024.
Kawasan Puncak New City Malang.