INI ASLI MATI KETAWA CARA KPK.!

JAKARTA – LEMKIRANEWS.Id

Tujuan dibentuknya KPK karena lembaga kepolisian dan kejaksaan dirasakan *tidak efektif dan efisien* dalam memberantas korupsi.

Agar efektif dan efisien, kepolisian dan kejaksaan harus bisa bersinergi dengan BPK dan BPKP.
Namun sangat disayangkan proses kelahiran KPK tidak dijaga dengan baik oleh *Presiden Megawati* dan Ketua DPR RI Akbar Tanjung.

Sehingga ada *Tangan* Oligarki yang menyelundupkan penjelasan pasal 6 UU KPK 2002 *salah letak,* akibatnya tidak ada sinergi yang ada justru bertentangan dengan UUD 1945.
*NKRI* semula adalah negara hukum berubah jadi *Negara Kepolisian/Kejaksaan Republik Indonesia.*
Tapi dibiarkan saja berlaku oleh MK.

*Lucunya itu ternyata ada disini.*
Laporan keuangan dan laporan kinerja KPK diperiksa oleh BPK tapi *BPK disupervisi oleh KPK.*

Sejatinya pemberantasan korupsi tetap dilaksanakan oleh Kepolisian dan Kejaksaan tetapi dengan memakai *Baju Baru* namanya KPK.

Kinerjanya semakin tidak efektif dan efisien ketika UU KPK 2002 direvisi oleh DPR RI menjadi UU KPK 2019, *membuang BPKP ke Tong Sampah.*

Fenomena pemberantasan korupsi *semakin lucu sekali* seperti berburu binatang di Kebun Binatang.
Suka-suka *polisi atau jaksa,* siapa yang akan ditembak duluan dengan menggunakan peluru karet…he he.

*Puncak kelucuan* terjadi saat BPKP yang sudah dibuang, diambil untuk menjadi Ketua Pansel Capim KPK.

Sebenarnya yang patut dikasihani adalah Pak Kapolri dan Pak Jaksa Agung. Sebab selama menjabat, beliau berdua *Tidak Sadar* telah menjadi *Korban Tertawaan* Tangan Oligarki yang “Panjang Tangan.:( Rdt)

@Mr. HAND.
30 November 2024.
Kawasan Puncak New City Malang.

Risal
Author: Risal

Pemimpin Umum /Pemimpin Redaksi Lemkiranews.id

Pos terkait