MAKASSAR.LEMKIRANEWS.Id
Aksi Kekerasan dan Pengeroyokan kini kembali terjadi terhadap seorang wartawan bernama Johanes Daeng Lallo dari Media responden news, pelaku bernama Daeng Saung diduga Sebagai Bos Mafia Solar di SPBU Kalappo, Kelurahan Mangadu, Kecamatan mangarabombang, Takalar Sulawesi Selatan
Sehingga korban Johanes Daeng Lallo wartawan media responden.news mendapat kekerasan fisik di bagian tubuh, khususnya kepala dan muka akibat di keroyok beberapa anggota pelaku Daeng Saung Bos Mafia Solar, Kejadian ini terjadi senin 11/03/2024 sekitar pukul 14.20 WIB.
Kronologis kejadian Awal Johanes Daeng Lallo menceritakan bahwa saat itu saya sedang mampir di depan SPBU Kalappo dan tiba-tiba ada seseorang mendatangi, dan mengatakan,”kau yang kasih naik beritaku Daeng Lallo, saya pun menjawab iye tidak pernaka kasih naik berita, berita apa itu yek, tidak mengertika.
“Tidak lama kemudian pelaku Daeng saung memegang leher baju dan langsung memukul bagian muka saya dan dibantu beberapa anggotanya yang sudah ada stembai di sana sehingga bagian wajah saya luka, dan baju saya sobek,” ungkapnya.
Diketahui Daeng Sau adalah Bos.Mafia Solar Kelas Kakap yang kerjasama pihak SPBU Kalappo, apalagi informasi yang dihimpun bahwa Daeng Sau sudah bertahun-tahun menimbung Solar Bersubsidi, yang tidak jauh dari SPBU Kalappo kelurahan Mangadu kecamatan Mangarabombang kabupaten Takalar Sulawesi Selatan.
Menurut Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan Akbar Hasan Noma Dg Polo,Hal ini tidak bisa di diamkan oleh Aparat Penegak Hukum APH Kabupaten Takalar, ini salah satu bentuk kekerasan fisik terhadap wartawan di SPBU Kalappo, kami berharap kepada Bapak Kapolres Takalar untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku utama dan anggotanya bersama bos Mafia Solar di takalar .
“Tidak ada alasan sikap Kekerasan terjadi terhadap wartawan, langkah ini tidak dibenarkan dalam aspek hukum, apalagi kebebasan pers di Indonesia sudah dijamin oleh UU Pers No 40 tahun 1999 bahwa kemerdekaan pers,ini telah mencoreng Organisasi Wartawan di Indonesia .
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, peranan pers dan diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis :
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Ketika persoalan ini tidak segera di tangkap pelakunya kami dari Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Jurnalis Indonesia (DPD PJI) Sulawesi Selatan Akan melakukan Aksi,pihak Pertamina wilayah Sulawesi Selatan Untuk Segera Menutup SPBU telah melakukan persengkongkolan kepada pelakunya Mafia Solar tersebut ungkap Akbar.
Ini salah tindakan premanisme terhadap Wartawan dan telah mencoreng nama besar Wartawan Seluruh Indonesia,ketika persoalan seperti ini kita diamkan sebagai organisasi Pers yang di akui Dewan Pers, akan Ada ada korban selanjutnya Tutup Akbar Polo.( *)