Dana BOS vs Dana BOSP: Apa Bedanya dan Bagaimana Modus Penyelewengannya?

Makassar- Lemkiranews.Id

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) adalah dua instrumen keuangan yang digunakan pemerintah untuk mendukung operasional sekolah di Indonesia. Namun, alih-alih meningkatkan kualitas pendidikan, dana ini justru sering menjadi sasaran penyelewengan.

*Perbedaan Dana BOS dan Dana BOSP*

Meski terdengar mirip, Dana BOS dan Dana BOSP memiliki perbedaan mendasar dalam cakupan dan penggunaannya:

1. Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)

Diberikan kepada sekolah negeri dan swasta tingkat SD, SMP, hingga SMA/SMK.

Digunakan untuk operasional sekolah seperti pengadaan alat tulis, pembelajaran, perawatan sarana, dan honor guru honorer.

Sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

2. Dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan)

Merupakan skema baru yang mencakup BOS, BOP (Bantuan Operasional Pendidikan untuk PAUD), dan BOP Kesetaraan.

Lebih fleksibel karena bisa menyesuaikan kebutuhan satuan pendidikan di daerah masing-masing.

Bisa digunakan untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik.

*Bentuk-Bentuk Penyelewengan Dana BOS dan BOSP*

Sayangnya, meskipun aturan penggunaan dana ini sudah jelas, masih banyak pihak yang menyalahgunakannya. Berikut beberapa modus yang sering ditemukan:

1. Mark-up dalam Pengadaan Barang dan Jasa.

Sekolah melaporkan pengadaan barang, seperti buku, komputer, atau alat peraga dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga pasar. Selisih dari mark-up ini sering kali masuk ke kantong oknum kepala sekolah atau pihak lain yang terlibat.

2. Kegiatan Fiktif.

Beberapa sekolah melaporkan adanya kegiatan pelatihan guru, workshop siswa, atau pengadaan alat pendidikan yang sebenarnya tidak pernah dilaksanakan. Laporan dibuat seolah-olah kegiatan tersebut berjalan, padahal anggarannya dialihkan untuk kepentingan pribadi.

3. Manipulasi Jumlah Siswa.

Karena besaran dana BOS dan BOSP dihitung berdasarkan jumlah siswa, ada sekolah yang memanipulasi data siswa dengan menambah jumlah murid fiktif agar dana yang diterima lebih besar dari yang seharusnya.

4. Penyalahgunaan Dana untuk Kepentingan Pribadi.

Beberapa kepala sekolah dan bendahara menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi, seperti membayar cicilan kendaraan, biaya perjalanan pribadi, hingga kepentingan politik lokal.

5. Potongan oleh Oknum Dinas Pendidikan.

Di beberapa daerah, oknum di dinas pendidikan diduga meminta “jatah” dari dana BOS atau BOSP sebelum mencairkannya ke sekolah. Praktik ini memperkecil anggaran yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pendidikan.

Ketika dana BOS dan BOSP disalahgunakan, dampaknya langsung dirasakan oleh siswa dan guru. Beberapa konsekuensi yang sering terjadi akibat penyelewengan ini antara lain:

Minimnya fasilitas pembelajaran, karena dana yang seharusnya digunakan untuk membeli buku atau alat belajar justru raib.

Kesejahteraan guru honorer terganggu, karena dana yang semestinya digunakan untuk honor malah dipotong atau dialihkan.

Kualitas pendidikan menurun, karena sekolah kekurangan dana untuk menjalankan program peningkatan mutu belajar.

Pemerintah telah berusaha menekan potensi korupsi dalam dana BOS dan BOSP dengan menerapkan sistem digital, seperti Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) dan Monitoring Evaluasi Online (Meval). Namun, tanpa pengawasan ketat dari masyarakat dan transparansi dari pihak sekolah, celah penyimpangan masih tetap ada.

Bagi masyarakat yang menemukan indikasi penyimpangan dana BOS atau BOSP, laporan dapat disampaikan melalui kanal pengaduan resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) atau melalui Inspektorat di masing-masing daerah.

Jika pengelolaan dana BOS dan BOSP dilakukan secara transparan dan akuntabel, sekolah akan berkembang, guru sejahtera, dan siswa mendapatkan fasilitas belajar yang lebih baik. Semua pihak, mulai dari pemerintah, sekolah, hingga masyarakat, harus bersinergi untuk memastikan bahwa dana pendidikan benar-benar digunakan sesuai dengan tujuannya.

*Perbedaan Dana BOS dan Dana BOSP*

Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan Dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) adalah dua istilah dalam pendanaan pendidikan di Indonesia. Meskipun keduanya bertujuan untuk mendukung operasional sekolah, ada beberapa perbedaan signifikan di antara keduanya.

1. Definisi dan Ruang Lingkup.

Dana BOS adalah bantuan dari pemerintah pusat untuk sekolah negeri dan swasta guna membiayai kegiatan operasional non-personalia, seperti pembelian buku, alat tulis, kegiatan ekstrakurikuler, hingga perawatan sarana dan prasarana.

Dana BOSP adalah bentuk penyempurnaan dari Dana BOS yang mencakup seluruh satuan pendidikan, termasuk PAUD, kesetaraan (PKBM dan SKB), dan pendidikan khusus.

2. Perubahan Nama dan Kebijakan.

Pada tahun 2023, pemerintah mengubah skema Dana BOS menjadi Dana BOSP, yang merupakan singkatan dari Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Perubahan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.07/2022, yang bertujuan memperjelas cakupan satuan pendidikan penerima manfaat.

3. Perbedaan dalam Penyaluran Dana.

Dana BOS sebelumnya hanya diberikan dalam satu skema dengan besaran yang relatif sama untuk semua sekolah, tanpa mempertimbangkan kebutuhan spesifik tiap satuan pendidikan.

Dana BOSP dibagi menjadi tiga kategori:

1. BOS Reguler (untuk SD, SMP, SMA, SMK, SLB),

2. BOP PAUD (untuk pendidikan anak usia dini),

3. BOP Kesetaraan (untuk pendidikan non formal seperti paket A, B, dan C).
Dengan skema ini, pemerintah lebih fleksibel dalam menyesuaikan kebutuhan tiap jenis satuan pendidikan,

4. Penyesuaian Besaran Dana.
Dalam skema Dana BOSP, jumlah dana yang diterima satuan pendidikan tidak lagi seragam, tetapi dihitung berdasarkan kebutuhan masing-masing sekolah, termasuk tingkat kemahalan wilayah dan jumlah siswa.
Contohnya, sekolah di daerah terpencil menerima alokasi lebih besar dibandingkan sekolah di perkotaan karena perbedaan biaya operasional dan aksesibilitas.

5. Pengelolaan dan Akuntabilitas.
Dana BOS sebelumnya dikelola oleh sekolah dengan pengawasan dinas pendidikan daerah.

Dana BOSP memperketat sistem pelaporan dengan penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS), sehingga lebih transparan dan akuntabel.

Dana BOSP merupakan transformasi dari Dana BOS yang lebih inklusif, fleksibel, dan berkeadilan. Perubahan ini diharapkan meningkatkan efektivitas penggunaan dana operasional pendidikan dan mengurangi potensi penyalahgunaan.

Jadi, meskipun memiliki tujuan yang sama, Dana BOSP lebih luas cakupannya dan lebih terstruktur dibandingkan Dana BOS sebelumnya. (Red)

Catatan:Redaksi Kuli Tinta Dari Palopo

#Editor: Syarif Al Dhin#

Risal
Author: Risal

Pemimpin Umum /Pemimpin Redaksi Lemkiranews.id

Pos terkait