Kabupaten Bone, Lemkiranews .Id
Sulawesi Selatan, menjadi salah satu fokus utama dalam Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Moh. Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad.
Menanggapi hal ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone bergerak cepat dan terstruktur dalam menyiapkan keterangan tertulis sebagai tanggapan atas permohonan tersebut. Proses persiapan ini melibatkan seluruh jajaran Bawaslu Bone, mulai dari tingkat kabupaten hingga kecamatan, menunjukkan komitmen tinggi dalam menjaga integritas dan transparansi proses pemilihan calon gubernur di Sulawesi Selatan.
Ketua Bawaslu Bone, Alwi, menegaskan kesiapan penuh institusi yang dipimpinnya dalam menghadapi proses hukum ini. Ia menyampaikan instruksi tegas kepada seluruh jajaran untuk menyiapkan data pengawasan yang komprehensif dan akurat. Instruksi tersebut mencakup seluruh aspek pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan yang relevan dengan permohonan PHP yang diajukan. “Seluruh jajaran mulai dari kabupaten hingga kecamatan sudah kami instruksikan agar menyiapkan seluruh hasil pengawasan daftar pemilih, kampanye dan pungut hitung. Seluruh jajaran wajib mensupport dalam penyusunan keterangan tertulis ini,” tegas Alwi.
Pernyataan ini menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi antar seluruh elemen Bawaslu Bone dalam menghadapi tantangan ini. Tidak hanya sekadar mengumpulkan data, namun juga memastikan akurasi dan kelengkapan data yang akan disampaikan sebagai keterangan tertulis. Proses pengumpulan data yang sistematis dan terorganisir menjadi kunci keberhasilan dalam penyusunan keterangan tertulis yang kuat dan meyakinkan.
Lebih lanjut, Alwi menekankan pentingnya keakuratan data sebagai landasan penyusunan keterangan tertulis. Data yang tidak akurat atau tidak lengkap dapat berdampak negatif terhadap kredibilitas Bawaslu Bone dan dapat melemahkan posisi hukum dalam menghadapi permohonan PHP tersebut. Oleh karena itu, proses verifikasi dan validasi data menjadi tahapan krusial yang harus dilakukan dengan cermat dan teliti oleh seluruh jajaran Bawaslu Bone. Proses ini melibatkan pengecekan silang data dari berbagai sumber, meliputi data dari KPPS, PPS, Panwascam, dan Bawaslu Kabupaten Bone, untuk memastikan konsistensi dan keakuratan data. Proses ini juga melibatkan pengecekan terhadap potensi kesalahan administrasi, kesalahan penginputan data, atau ketidaksesuaian data yang dapat menimbulkan keraguan atau interpretasi yang berbeda.
Rohzali, atau yang akrab disapa Ijal, sebagai penanggung jawab Tim Penyusun Keterangan Tertulis Bawaslu Bone, menjelaskan secara rinci mengenai persiapan teknis dan administrasi yang telah dilakukan. memaparkan strategi penyusunan keterangan tertulis yang berfokus pada analisa data yang relevan dengan dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon. “Sahabat-sahabat jajaran pengawas kabupaten hingga kecamatan telah membuat resume singkat hasil analisa berfokus pada yang didalilkan pemohon,” ungkap Ijal. Pernyataan ini menunjukkan pendekatan yang sistematis dan terarah dalam penyusunan keterangan tertulis, dengan prioritas pada pembahasan poin-poin krusial yang menjadi dasar permohonan PHP. Tim penyusun keterangan tertulis tidak hanya mengumpulkan data mentah, tetapi juga melakukan analisa dan interpretasi data untuk membentuk argumen yang kuat dan berbasis fakta.
Ijal juga memberikan arahan mengenai jenis dokumen yang perlu dipersiapkan. Selain dokumen standar seperti data pemilih, daftar hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan hasil rekapitulasi suara, tim juga harus mempersiapkan dokumen yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran selama masa kampanye. Dokumen-dokumen ini meliputi laporan pengawasan, bukti-bukti pelanggaran, proses penanganan pelanggaran, dan putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu terkait pelanggaran kampanye. Kelengkapan dokumen ini sangat penting untuk menunjukkan kinerja Bawaslu Bone dalam mengawasi proses pemilihan dan menangani potensi pelanggaran yang terjadi. Penyediaan dokumen yang komprehensif ini akan memperkuat posisi hukum Bawaslu Bone dalam menghadapi permohonan PHP.
Proses penyusunan keterangan tertulis ini dilakukan secara teliti dan berjenjang. Mulai dari pengumpulan data di tingkat kecamatan, kemudian dilakukan pengolahan dan analisa data di tingkat kabupaten. Hal ini memastikan kualitas dan akurasi data yang akan dijadikan dasar penyusunan keterangan tertulis. Proses penyusunan ini juga melibatkan koordinasi yang intensif antara seluruh jajaran Bawaslu Bone, mulai dari Ketua hingga staf administrasi. Koordinasi yang baik merupakan kunci keberhasilan dalam menyelesaikan tugas yang kompleks dan menuntut ketelitian tinggi ini.
Selain itu, Bawaslu Bone juga memperhatikan aspek waktu dalam proses penyusunan keterangan tertulis ini. Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, Bawaslu Bone berupaya menyelesaikan penyusunan keterangan tertulis secepat mungkin dan tepat waktu. Hal ini menunjukkan komitmen Bawaslu Bone dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Kecepatan dan ketelitian dalam proses penyusunan keterangan tertulis ini sangat penting untuk menjamin kelancaran proses perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi.
Bawaslu Bone memahami bahwa permohonan PHP ini merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus dijalankan dengan adil dan transparan. Oleh karena itu, Bawaslu Bone berkomitmen untuk memberikan keterangan tertulis yang objektif, akurat, dan berdasarkan fakta yang ada di lapangan. Bawaslu Bone juga akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk KPU Kabupaten Bone, untuk memastikan proses perselisihan hasil pemilihan ini berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Komitmen ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Bone dalam menjaga integritas dan transparansi proses pemilihan di Kabupaten Bone dan Provinsi Sulawesi Selatan. Dengan kesiapan yang matang dan komprehensif ini, Bawaslu Bone siap menghadapi proses perselisihan hasil pemilihan dengan berlandaskan fakta dan hukum yang berlaku.( A.Haedar)
Pres Rilis Bawaslu Bone.