BULUKUMBA.LEMKIRANEWS.Id
Dalam kehidupan bermasyarakat sering kali terjadi persengketaan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban dengan berbagai alasan. Pada umumnya sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi. Mediasi dapat diterapkan di luar pengadilan (nonlitigasi) ataupun di pengadilan (litigasi), seperti dalam sengketa kewarisan bagi orang Islam. Sengketa kewarisan termasuk.
Saat ini terjadi di Dusun Pangi Kampung Tu Bebbo Desa Tanah Towa Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba.
Hal ini terjadi antara Hamili dengan Puto Sengka bin Laton sekitar tahun 2022, pasalnya Hamili di duga kuat menjual sebidang tanah masing-masing dua petak sawah terletak di Dusun Ulu Lembang Desa Batu Nilamunng dan di Ta,Bua Dusun Pangi Desa Tanah Towa senilai Rp 100,000,000,( seratus juta rupiah). dan sebuah Rumah, serta kebun Panggung di jual Kepada Adiknya Hamili atas Rasyid.
Sementara Tim Mediasi dari Badan Penelitian Aset Negara Kaharuddin Sirua, didampingi oleh Abdul Hakiem Djou.SH dirumah Kediaman Puang Sengka hari Kamis tanggal 5/04/2024.
Melakukan pertemuan khusus untuk melakukan pendampingan,dan mediasi kepada pihak – pihak terkait atas dugaan perampasan hak terhadap Puto Sengka Bin Laton yang dilakukan oleh sdr,Hamili dengan cara melakukan sepihak menjual berbagai harta kewarisan dari Puto Laton( Almarhum).
Sementara sesepuh Ammatoa Kajang Puto Bendi saat ditemui oleh wartawan di Kediamannya Tanah Towa ,Rabu malam tanggal 04/02/2024 menjelaskan bahwa sesungguhnya masalah ini adalah mempunyai hubungan keluarga sebab antara Potu Sengka itu adalah ipar dari Puto Sengka yang memperistrikan adik Potu Sengka Almarhum,namun Harta tersebut dari pihak Istri Hamili.
Lanjut Potu Bendi bahwa masalah ini sesungguhnya tidak perlulah masuk ranah hukum, namun disayangkan oleh Potu Bendi “menilai memutar balikkan fakta dari Hamili dengan tuduhan,Potu Sengka dilaporkan melakukan; Pengrusakan menebang dua Pohon, melaporkan Potu Sengka ke Polsek Kajang, sehingga sedikit Potu Bendi kesal Atas masalah ini ungkapnya, sehingga Potu Bendi hari Kamis melakukan Klarifikasi terkait laporan dari Hamili di Kantor Polsek Kajang hari Kamis,5/04/2024.didampingi Oleh Tim Mediasi,BPAN SULSEL.Ksharuddin Siruwa.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Kajang Budianto.SE melakukan pertemuan di Casebo Polsek, dimana dalam pertemuan mediasi tersebut adalah masalah ini sesungguhnya jika pihak ahli waris Laton Almarhum melakukan laporan resmi ke polres Bulukumba maka hal ini menjadi atensi Kepolisian Polres.
Bulukumba.ungkapnya, namun kita kembali untuk melakukan pendekatan secara kekeluargaan agar masalah kita ini tidak terlalu jauh keranah hukum, namun Kanit berjanji untuk secepatnya kembali memanggil sdr Hamili dengan cara kekeluargaan dulu ungkapnya.(Tim)