Makassar – Lemkiranews Id
Tangis histeris dan protes mewarnai eksekusi lahan di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Kamis (13/2/2025). Sepuluh bangunan, termasuk Gedung Hamrawati dan sembilan ruko, rata dengan tanah setelah empat alat berat dikerahkan untuk pembongkaran.
Di balik eksekusi yang berlangsung ricuh ini, ada satu nama yang menjadi sorotan: Andi Baso Matutu. Sosok ini adalah pemohon eksekusi atas lahan yang telah bersengketa sejak 2018.
Kuasa hukumnya, Hendra Karianga dari Law Office Hendra Kariangau & Associated, menegaskan bahwa kliennya adalah pemilik sah tanah tersebut.
“Jadi Haji Baso Matutu adalah pemilik lahan di AP Pettarani,” ujar Hendra saat ditemui beberapa wartawan di Jalan Sultan Hasanuddin, Makassar.
Namun, kasus ini tidak sesederhana klaim kepemilikan semata. Andi Baso Matutu diketahui pernah tersandung masalah hukum dan bahkan sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah.
Kasus sengketa lahan ini mencuat ke publik setelah pihak ahli waris Hamat Yusuf menuding adanya dugaan kecurangan dalam proses hukum yang memenangkan Andi Baso Matutu.
Drs. Muh Alif Hamat Yusuf, SH, kuasa hukum ahli waris, mengungkapkan bahwa kliennya telah mengajukan berbagai alat bukti untuk membantah klaim kepemilikan Andi Baso Matutu. Namun, menurutnya, beberapa alat bukti penting justru diabaikan oleh majelis hakim yang menangani perkara ini.
“Faktanya, tiga hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini menghilangkan 12 alat bukti yang kami ajukan,” ujar Alif dalam konferensi pers di Gedung Hamrawati sebelum eksekusi dilakukan.
Selain itu, Andi Baso Matutu disebut menggunakan surat keterangan tanah yang diduga palsu dalam persidangan.
“Surat palsu yang digunakan adalah Surat Keterangan No: 593/016/KP/I/2013 tertanggal 9 Januari 2013, yang ditandatangani oleh Camat Panakkukang, Dra. Hj. Sulsilawati, M.Si,” beber Alif.
Penggunaan surat ini terbukti dalam perkara pidana No. 1391/Pid.B/2019/PN.MKS tertanggal 27 Juli 2020 dan diperkuat dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 11.PK/Pid.2021. Akibatnya, Andi Baso Matutu pun dinyatakan sebagai terpidana dalam kasus pemalsuan dokumen tanah tersebut.
Eksekusi lahan ini mendapatkan perlawanan dari warga yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut. Bentrokan sempat terjadi antara warga dan aparat kepolisian.
Kasad OPS Makassar, AKBP Darminto, mengungkapkan bahwa aksi protes dari warga masih dalam batas wajar. Namun, pihaknya tetap menyiagakan 1.000 personel gabungan dari kepolisian dan TNI untuk mengamankan jalannya eksekusi.
“Lempar-lempar batu sama petugas, bakar ban, kami sudah imbau, kami dorong, kami semprot dengan air. Aman, sudah mundur, selesai,” kata Darminto di lokasi.
Akibat eksekusi ini, satu jalur di Jalan AP Pettarani terpaksa ditutup sementara, menyebabkan kemacetan di sekitar lokasi.
Salah satu ahli waris, Dr. H. Saladin Hamat Yusuf, M.Si, mengungkapkan bahwa ia merasa dikriminalisasi akibat sengketa ini. Ia bahkan sempat dipenjara karena laporan dari Andi Baso Matutu, yang belakangan diketahui menggunakan dokumen palsu.
“Saya dulu dipenjarakan karena laporan dari A. Baso Matutu dengan dasar surat palsu camat. Seolah-olah dia memiliki tanah di lokasi kami,” ujar Saladin.
Selain itu, ia juga menyoroti adanya kejanggalan dalam proses hukum. Salah satunya adalah putusan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya yang keluar sebelum permohonan diajukan.
“Putusan PK saya diputus lebih dulu oleh Mahkamah Agung pada 6 Agustus 2018, padahal permohonannya baru diajukan pada 30 Agustus 2018. Ini jelas tidak masuk akal,” tegasnya.
Melihat banyaknya kejanggalan dalam kasus ini, pihak ahli waris mendesak Mahkamah Agung untuk meninjau ulang putusan yang memenangkan Andi Baso Matutu.
“Bagaimana bisa seseorang yang terbukti sebagai terpidana dalam kasus pemalsuan surat masih memenangkan gugatan perdata?” tanya Alif Hamat Yusuf.
Ia juga menuntut agar Mahkamah Agung segera menindaklanjuti putusan Komisi Yudisial (KY) yang menyatakan bahwa tiga hakim dalam perkara ini melanggar kode etik.
Sebelumnya, sengketa tanah ini yang katanya telah memasuki tahap Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Pihak ahli waris dengan harapan agar putusan yang diambil benar-benar mencerminkan keadilan dan tidak berpihak kepada mafia tanah.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan permainan hukum yang menguntungkan salah satu pihak. Apakah Mahkamah Agung akan mengoreksi putusan yang kontroversial ini? Ataukah Andi Baso Matutu tetap akan memenangkan lahan tersebut?
Masyarakat kini menanti kejelasan dari proses hukum yang akan masih bergulir. (Red)
#Editor: Syarif Al Dhin #