Pengakuan Anak Buah Aguan Terkait Pemagaran Laut di Tangerang

Oleh : Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan, M.Tr.Opsla.

Jakarta – Lemkiranews.Id

Perkembangan kasus pemagaran laut sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang mulai menemui titik terang setelah salah satu anak buah Aguan, Ali Hanafiah, memberikan pengakuan mengejutkan. Dalam pernyataannya kepada pihak berwenang, Ali Hanafiah mengungkapkan bahwa tindakan pemagaran laut tersebut memang dilakukan atas arahan dari Aguan, pendiri PT Agung Sedayu Group.

Pengakuan Ali Hanafiah

Ali mengakui bahwa pagar laut tersebut dibuat sebagai bagian dari upaya untuk “mengamankan” kawasan pesisir yang direncanakan menjadi proyek reklamasi besar-besaran terkait pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Ia menyebutkan bahwa langkah ini dilakukan tanpa melalui prosedur perizinan yang sah.

“Kami hanya mengikuti arahan dari atasan. Pagar itu dimaksudkan untuk melindungi kawasan proyek dari aktivitas nelayan yang dianggap mengganggu, tetapi memang tidak ada izin resmi untuk itu,” ungkap Ali Hanafiah saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian pada Senin (13/1/2025).

Lebih lanjut, Ali menyebut bahwa pemagaran laut ini sudah direncanakan sejak awal tahun 2024 dan melibatkan beberapa kontraktor lokal. Engcun, salah satu koordinator lapangan, juga disebut turut mengawasi proses pemasangan pagar tersebut.

Pengakuan Engcun: “Kami Hanya Ikut Perintah

Engcun, yang juga disebut sebagai tangan kanan Aguan dalam proyek ini, memberikan kesaksian serupa. Ia mengungkapkan bahwa pemasangan pagar dilakukan untuk menciptakan _“zona eksklusif”_ di sekitar kawasan yang akan direklamasi.

“Kami memang tidak memiliki izin, tetapi kami diberi instruksi bahwa ini bagian dari proyek strategis. Kalau soal legalitas, itu bukan wewenang kami untuk mempertanyakan,” ujar Engcun.

Engcun juga menambahkan bahwa ia dan timnya sempat menghadapi protes dari para nelayan di sekitar perairan Tangerang. Namun, mereka diminta untuk tetap melanjutkan pekerjaan tanpa memperdulikan keberatan masyarakat setempat.

Reaksi Masyarakat dan Pemerintah

Pengakuan dari anak buah Aguan ini semakin menguatkan dugaan bahwa tindakan pemagaran laut telah melanggar sejumlah peraturan hukum nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Pemerintah pusat, melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menegaskan akan mengambil langkah hukum tegas terhadap pelaku. Menteri Kelautan dan Perikanan menyatakan bahwa proyek reklamasi atau pembangunan di laut harus memenuhi syarat-syarat hukum, termasuk memiliki izin lingkungan dan mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi terhadap masyarakat sekitar.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan seperti ini. Laut adalah milik rakyat, bukan milik segelintir pihak. Semua yang terlibat akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Menteri Kelautan dan Perikanan, Senin (13/1/2025).

Semangat Bela Negara: Bersama Menjaga Kedaulatan Laut

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh elemen bangsa bahwa laut Indonesia bukan hanya aset ekonomi, tetapi juga simbol kedaulatan negara. Tindakan seperti pemagaran laut tanpa izin harus dianggap sebagai ancaman terhadap keberlangsungan hidup masyarakat pesisir dan integritas wilayah negara.

Seluruh rakyat Indonesia diimbau untuk meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya menjaga laut sebagai sumber kehidupan bangsa. Semangat Bela Negara harus diwujudkan dalam bentuk kepedulian terhadap isu-isu yang mengancam kekayaan laut dan kedaulatan maritim Indonesia.

*“Laut adalah masa depan kita. Jangan biarkan kepentingan segelintir pihak merampas hak masyarakat atas laut kita. Bersama, kita lindungi laut Indonesia demi kesejahteraan seluruh rakyat,”* ujar Kholid, nelayan Serang Utara, yang terus memperjuangkan keadilan bagi komunitas pesisir.

Pengakuan anak buah Aguan ini menjadi dasar kuat bagi aparat penegak hukum untuk segera memproses kasus ini hingga tuntas. Masyarakat berharap agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu dan keadilan ditegakkan demi kemaslahatan bersama.( M.Hd/Red)

#Jakarta 16 Januari 2025#

Risal
Author: Risal

Pemimpin Umum /Pemimpin Redaksi Lemkiranews.id

Pos terkait