Pinrang -Lemkiranews.Id
Insiden memilukan melibatkan seorang perwira polisi wanita (Polwan) berpangkat Kompol bernama Anita Taherong beserta sejumlah anggotanya terjadi di Jl. Musang No. 8, Pinrang, Sulawesi Selatan, pada Mei 2024. Berdasarkan laporan dan rekaman video yang beredar, Anita dan timnya diduga melakukan penyerangan dan penganiayaan brutal terhadap seorang warga bernama Andi Edi Syandy.
Kejadian ini bermula ketika Andi, pemilik rumah yang diduga diambil alih tanpa prosedur hukum yang jelas, dipaksa keluar dari rumahnya. Dalam video yang menjadi viral, terlihat Andi ditarik paksa oleh beberapa anggota polisi hingga terseret ke jalan raya.
Penganiayaan berhenti ketika korban pingsan di tempat kejadian. Keluarga korban bersama seorang pengendara motor kemudian mencoba memberikan pertolongan pertama kepada Andi.
Namun, yang menjadi perhatian publik adalah tindakan Kompol Anita yang melaporkan keluarga Andi dengan tuduhan menyebarkan informasi yang mencemarkan nama baiknya,
berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Polda Sulsel, dan Andi bersama tiga anaknya kini menjadi tersangka dalam kasus ini.
Di sisi lain, laporan Andi terkait penganiayaan fisik yang dilakukan oleh Anita dan anggotanya (mengacu pada Pasal 170 KUHP) serta pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri hingga saat ini tidak menunjukkan perkembangan berarti.
Analisis pakar hukum Berdasarkan video dan keterangan yang beredar, tindakan menarik paksa, menyeret, dan melakukan penganiayaan terhadap Andi Edi Syandy dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 170 KUHP, Jika tindakan tersebut terbukti dilakukan oleh Anita dan anggotanya, maka mereka dapat dijerat dengan ancaman pidana sesuai pasal ini.
Penganiayaan terhadap Andi, yang menyebabkan korban pingsan dan terluka, dapat dikenakan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Jika penganiayaan mengakibatkan luka berat, ancaman pidana dapat meningkat menjadi lima tahun.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 13 UU ini menegaskan bahwa tugas utama Polri adalah Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Menegakkan hukum, dan Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam kasus ini, tindakan yang dilakukan oleh Kompol Anita dan anggotanya bertentangan dengan prinsip dasar tugas Polri sebagai pelindung masyarakat.
Insiden ini telah memantik perdebatan luas di media sosial. Banyak yang menyerukan reformasi institusional untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang oleh aparat hukum. Rakyat Pinrang berharap keadilan ditegakkan, baik bagi korban maupun bagi institusi Polri yang kini tengah diuji integritasnya.
Publik juga meminta perhatian serius dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan lembaga pengawas lainnya untuk mengusut tuntas kasus ini, demi mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada institusi penegak hukum.
Pimpinan Polri diharapkan mengambil langkah tegas dan transparan terhadap dugaan pelanggaran ini serta memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak.(AA/Red)
Editor.A.Liyuddin.S.Pd