Tangerang-Lemkiranews.Id
Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau yang akrab disapa Titiek Soeharto, mengambil langkah tegas dengan terjun langsung ke lokasi pembongkaran pagar laut ilegal Pantai Indah Kapuk (PIK)-2 di kawasan pesisir Tangerang. Didampingi ratusan aparat gabungan dari TNI Angkatan Laut dan ribuan nelayan, Titiek menegaskan bahwa laut adalah milik negara dan tidak boleh dimiliki perorangan atau korporasi.
“Laut ini bukan milik perorangan atau perusahaan, ini adalah milik negara. Keberadaan pagar laut ini jelas melanggar hukum dan mengancam kedaulatan bangsa atas sumber daya alam,” tegas Titiek dalam video pernyataannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, sehari sebelum ia mengunjungi lokasi beberapa waktu lalu.
Media ini memberitakan kembali sosok Ketua Komisi IV DPR RI saat ini yang membawahi sektor kelautan, Titiek tidak hanya mengkritisi polemik pagar laut ini dari meja parlemen. Ia menunjukkan kepeduliannya dengan langsung meninjau proses pembongkaran bersama aparat dan masyarakat nelayan yang terdampak, pada Kamis (23/1/2025)
“Ini adalah keputusan yang sudah sesuai arahan Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, dan pemerintah akan menuntaskan kasus ini secepatnya dengan dukungan penuh dari Angkatan Laut. Kami di DPR akan terus mengawal proses ini hingga tuntas,” ujarnya.
Pembongkaran pagar laut yang dilakukan ini juga diikuti dengan pembatalan sertifikat-sertifikat kepemilikan ilegal yang selama ini dikeluarkan. Menurut Titiek, langkah tegas ini harus menjadi pelajaran bagi siapapun yang mencoba melanggar hukum dengan mengkavlin wilayah laut.
M. Idris Hady, SE., Sekjen Aliansi Demokrasi untuk Akuntabilitas Publik Indonesia (ADA API),
juga menyampaikan kecamannya terhadap kasus ini. Ia menilai, dalang di balik pemasangan pagar laut ini harus dihukum berat karena tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk subversi yang merusak kedaulatan negara.
“Ini akibat penguasa yang lemah di hadapan pengusaha. Kalau negara tidak bertindak tegas, maka Indonesia hanya tinggal nama. Dalang di balik peristiwa ini harus dihukum berat agar ada efek jera,” tegas Idris.
Ia juga menyerukan reformasi total terhadap lembaga penegak hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan peradilan, agar mafia hukum yang kerap melindungi pelanggaran seperti ini bisa diberantas hingga ke akarnya.
Membuktikan Negara Masih Ada
Kasus pagar laut di Tangerang ini menjadi ujian besar bagi pemerintah dan parlemen. Titiek Soeharto menyatakan bahwa kasus ini harus menjadi momentum untuk membuktikan keberpihakan negara kepada rakyat, bukan kepada segelintir pengusaha.
“Buktikan bahwa negara masih ada! Keputusan ini adalah bukti bahwa kedaulatan rakyat tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan segelintir pihak,” katanya dengan penuh semangat.
Harapan untuk Reformasi dan Keadilan
Kasus ini juga menyoroti pentingnya reformasi dalam sistem hukum Indonesia. Maraknya mafia hukum dan lemahnya penegakan aturan dinilai telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan mampu:
1. Melakukan reformasi total di lembaga hukum untuk memberantas penyalahgunaan kekuasaan dan mafia hukum.
2. Meningkatkan transparansi dan pengawasan publik terhadap kinerja lembaga penegak hukum.
3. Memulihkan kepercayaan masyarakat melalui tindakan nyata dan pemberian hukuman tegas kepada pelaku pelanggaran.
Momentum untuk Masa Depan Bangsa
Pembongkaran pagar laut di Tangerang bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga langkah awal untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap keberadaan negara. Dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari TNI hingga masyarakat, kasus ini menjadi simbol perjuangan bersama untuk mempertahankan hak rakyat atas sumber daya alam.
Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah dalam mengungkap dalang utama di balik kasus ini. Apakah negara akan benar-benar bertindak tegas atau justru membiarkan kasus ini menjadi angin lalu? Jawabannya akan menentukan arah masa depan Indonesia: selamat atau hanya tinggal nama. (Red)
#Editor: Syarif Al Dhin#