Said Didu Soroti Pagar Laut Misterius di Banten: Dugaan Reklamasi dan Kongkalikong Pejabat Desa

Makassar – Lemkiranews.Id

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, menyoroti keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam pernyataan di kanal YouTube pribadinya, Said Didu menduga bahwa pagar laut tersebut terafiliasi dengan pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Ia bahkan mengaitkannya dengan praktik ilegal yang melibatkan pejabat desa.

“Rasanya tak masuk akal bila di wilayah pengembangan PIK 2 ada pagar yang berdiri. Kalau bukan pengembang PIK 2 yang memagar, siapa lagi? Ini jelas sangat mengganggu pembangunan di kawasan tersebut,” ungkap Said.

Said Didu menambahkan bahwa berdasarkan informasi yang ia himpun, kawasan yang dipagari tersebut diduga akan direklamasi. Menurutnya, ada praktik sistematis yang melibatkan pengembang dan pejabat desa dalam menerbitkan dokumen legalitas fiktif.

“Laut yang dangkal diberikan surat atau sertifikasi oleh desa. Kemudian, surat itu dijadikan alat untuk mengklaim kepemilikan area laut, yang nantinya diakuisisi untuk reklamasi,” tegas Said Didu. Ia juga menyinggung keterlibatan mafia tanah dalam praktik semacam ini.

Lebih lanjut, Said menyebut bahwa pengembang menggunakan alasan telah membeli area tersebut dari pihak-pihak fiktif untuk melegitimasi rencana reklamasi. “Ini jelas-jelas pelanggaran hukum. Ada upaya terselubung untuk mengambil alih laut demi kepentingan bisnis,” tambahnya.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah bertindak dengan menyegel pagar laut ilegal tersebut pada Kamis (9/1/2025). Namun, hingga kini, pelaku utama di balik pembangunan pagar itu masih menjadi misteri. Pemerintah menyatakan bahwa investigasi masih berlangsung.

Sementara itu, muncul klaim baru dari masyarakat setempat melalui Jaringan Rakyat Pantura (JRP). Koordinator JRP, Sandi Martapraja, menyebut pagar laut tersebut dibangun secara swadaya oleh nelayan untuk mitigasi bencana. “Pagar ini dibuat untuk mencegah abrasi dan tsunami. Ini adalah upaya masyarakat melindungi wilayah pesisir,” ujarnya.

Kendati demikian, dugaan Said Didu soal keterlibatan pengembang besar seperti PIK 2 dan pejabat desa memunculkan polemik baru. Konflik narasi antara tujuan mitigasi bencana dan potensi reklamasi menunjukkan kompleksitas kasus ini. Apalagi, penutupan pagar laut oleh KKP belum memberikan kejelasan soal pihak yang bertanggung jawab.

Kasus ini menggarisbawahi pentingnya transparansi dalam pengelolaan kawasan pesisir. Dengan berbagai pihak yang saling tuding, langkah tegas pemerintah sangat diperlukan untuk mengungkap kebenaran dan mencegah potensi kerugian ekosistem laut maupun masyarakat pesisir. (Red)

_Sumber: YouTube pribadi Said Didu_

Risal
Author: Risal

Pemimpin Umum /Pemimpin Redaksi Lemkiranews.id

Pos terkait