Rp.15 Juta untuk Masuk MAN 2 Makassar? Kepala Sekolah Tantang Bawa Bukti!

Makassar – Lemkiranews.Id

Dugaan adanya pembayaran fantastis untuk masuk ke Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Makassar mencuat ke publik dan memicu keresahan sejumlah orang tua siswa, Sabtu (31/5/2025). Salah satu orang tua yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa karena anaknya batal masuk ke sekolah berbasis Islami tersebut lantaran “tingginya angka” yang harus dibayar untuk bisa diterima.

“Anak kami batal masuk ke MAN 2 karena katanya harus bayar hingga Rp 15 juta. Kami tidak sanggup. Padahal sekolah ini berbasis agama dan negeri pula,” ungkap sumber kepada media ini beberapa hari lalu.

Dugaan pungutan liar (pungli) ini sontak menimbulkan tanda tanya besar: benarkah ada oknum yang “bermain” di balik proses penerimaan siswa baru di MAN 2 Makassar?

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kepala MAN 2 Makassar Dra. Hj. Darmawati angkat bicara. Melalui pesan WhatsApp kepada media pada Sabtu, 31 Mei 2025, ia menanggapi dengan tegas dan terbuka.

“Ok. Maaf kalau begitu, Pak. Mohon izin, hal ini bisa dilanjutkan bila Bapak bisa menunjukkan dengan bukti. Insya Allah, sampai hari ini, dengan kekeh saya menyampaikan bahwa untuk lulus di madrasah tak pernah ada bayaran,” tulisnya.

Hj. Darmawati tidak menampik kemungkinan adanya oknum yang melakukan pungutan liar, namun ia menegaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah melegalkan praktik semacam itu. Bahkan, ia menantang pihak-pihak yang mengetahui adanya pembayaran ilegal untuk segera menunjukkan bukti dan membantu mengungkap pelaku.

“Kalau cerita seperti ini, berarti ada oknum. Dan itulah yang kami cari selama ini. Bila ingin membantu menegakkan kebenaran, tunjukkan Ki dan bawalah dengan bukti. Supaya clear apa. Tabe’,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa praktik-praktik seperti ini juga pernah ia temukan ketika masih menjabat di MTs (Madrasah Tsanawiyah).

“Itu oknum, bantu untuk menemukannya bila memang benar-benar ada. Karenanya, tunjukkan ke Ibu. Kalau bisa buktikan, saya jempol Ki. Karena itumi yang saya cari selama ini. Bawa ke saya kalau ada yang bayar-bayar. Perjelas de’… biar terang-benderang. Ibu tidak akan bermain-main. Siapa nama siswanya, orang tuanya, dan kepada siapa dia membayar,” tegasnya.

Pernyataan keras Kepala Sekolah MAN 2 Makassar membuka ruang untuk transparansi dan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan pungli. Ia bahkan membuka kemungkinan untuk tindakan hukum atau disiplin terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, baik itu dari internal sekolah maupun calo di luar institusi.

Beberapa poin penting yang muncul dari pernyataan Hj. Darmawati:

1. Tantangan terhadap Pungli
Kepala sekolah siap mengambil tindakan tegas jika terbukti ada praktik pungli dalam proses penerimaan siswa. Bukti konkret sangat dibutuhkan untuk menindak lanjuti secara hukum.

2. Penolakan atas Pembayaran Ilegal
MAN 2 Makassar disebut tidak pernah memberlakukan pungutan untuk kelulusan atau penerimaan siswa. Jika ada pihak yang memanfaatkan momen PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru), itu adalah oknum.

3. Ajakan untuk Transparansi
Kepsek mendorong semua pihak, termasuk media dan orang tua, untuk bekerja sama mengungkap praktik yang mencederai dunia pendidikan.

4. Komitmen pada Integritas
Dengan membawa semangat pendidikan Islami dan negeri, Hj. Darmawati ingin memastikan madrasah tetap bersih dari praktik-praktik kotor yang merugikan masyarakat kecil.

Jika isu dugaan pembayaran Rp 15 juta untuk masuk ke MAN 2 Makassar benar terjadi dan terbukti, maka pihak yang terlibat dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana, khususnya yang berkaitan dengan pungutan liar (pungli), gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang. Berikut adalah beberapa pasal yang bisa dikenakan:

1. Pasal Pungutan Liar (Pungli) – UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasal 12 huruf e:
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.”

Ancaman hukuman: Penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, dan denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

2. Pasal Gratifikasi – UU Tipikor Pasal 12 B.
Gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri/penyelenggara negara dianggap suap jika nilainya Rp 10 juta atau lebih, dan tidak dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja.

Ancaman hukuman: Sama seperti Pasal 12 huruf e – penjara 4-20 tahun, denda Rp 200 juta – Rp 1 miliar.

3. Pasal Pemerasan – KUHP Pasal 368 Ayat (1).
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan barang, supaya memberi utang, atau menghapuskan piutang.”

Ancaman hukuman: Penjara paling lama 9 tahun.

4. Pasal Penipuan – KUHP Pasal 378.
Jika ternyata pungutan dilakukan dengan cara mengelabui orang tua siswa seolah itu syarat resmi dari sekolah.

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu, membuat utang, atau menghapuskan piutang.”

Ancaman hukuman: Penjara paling lama 4 tahun.

5. Pasal Penyalahgunaan Wewenang – UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Pasal 17)

Jika yang melakukan pungli adalah pejabat atau ASN, maka bisa dijerat karena menggunakan kewenangan di luar ketentuan.

Jika Pelaku Bukan Pegawai Negeri (misalnya calo luar sekolah)

Mereka bisa dikenakan pasal penipuan (Pasal 378 KUHP), dan bisa diperluas ke tindak pidana turut serta (Pasal 55 dan 56 KUHP) jika bekerja sama dengan oknum sekolah.

Bila ada bukti kwitansi, rekaman suara, pesan WA, atau saksi, masyarakat bisa:

– Melapor ke Inspektorat Kementerian Agama,

– Melapor ke Polisi atau Kejaksaan,

– Melapor ke Ombudsman RI,

– Jika nominalnya besar dan dilakukan oleh ASN, dapat dilaporkan ke KPK.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan resmi ataupun bukti kuat yang diserahkan kepada pihak sekolah atau aparat berwenang. Namun, pernyataan tegas dari kepsek membuka peluang bagi masyarakat untuk melapor secara terbuka jika memang memiliki informasi akurat.

Polemik ini menjadi ujian integritas bagi dunia pendidikan kita, terlebih di sekolah berbasis Islam yang seyogianya menjadi teladan dalam hal akhlak dan keadilan. Jika benar ada pungli, pelaku harus ditindak. Namun jika tudingan itu tak berdasar, maka penting juga menjaga nama baik lembaga pendidikan dari fitnah. (Red)

Catatan : Redaksi media ini akan terus memantau dan menggali informasi lebih lanjut. Kami mengajak para pembaca yang memiliki bukti atau pengalaman serupa untuk turut menyampaikan kepada pihak berwenang atau redaksi.

#Editor: Syarif Al Dhin#

Risal
Author: Risal

Pemimpin Umum /Pemimpin Redaksi Lemkiranews.id

Pos terkait