Jakarta-Lemkiranews.Id
Pengamat politik senior, Rahman Sabon Nama, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur). Menurutnya, kebijakan yang ditetapkan di era Presiden Joko Widodo ini berpotensi mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam pernyataannya, Rahman Sabon Nama menyoroti potensi masuknya kepentingan asing, khususnya Tiongkok, ke dalam proyek pembangunan di kawasan Pantai Utara Jakarta. Ia menilai bahwa proyek besar seperti Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 dan PIK 2 bisa menciptakan sebuah “negara dalam negara” di wilayah tersebut, seperti yang pernah terjadi dengan Singapura, yang dahulu merupakan bagian dari Kerajaan Nusantara Bintan-Tamasek di Riau.
Perpres No. 60 Tahun 2020 ditetapkan pada 13 April 2020 dan menggantikan Perpres No. 54 Tahun 2008. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur dan mengintegrasikan pembangunan serta tata ruang di kawasan Jabodetabek-Punjur, guna menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih terarah dan berkelanjutan.
Namun, Rahman Sabon Nama serta sejumlah pihak lainnya menganggap bahwa kebijakan ini memiliki celah yang bisa dimanfaatkan oleh pihak asing. Menurutnya, jika tidak diawasi dengan ketat, kebijakan ini justru dapat memberikan ruang bagi kepentingan negara lain untuk menguasai kawasan strategis di Pantai Utara Jakarta.
“Perpres ini membuka celah bagi pihak asing untuk masuk lebih dalam ke wilayah strategis Indonesia. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi ancaman serius terhadap kedaulatan NKRI,” tegas Rahman Sabon Nama.
Selain aspek kedaulatan, peraturan ini juga mendapat sorotan dari organisasi lingkungan seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). Mereka menilai bahwa Perpres No. 60 Tahun 2020 belum cukup memperhatikan aspek perlindungan lingkungan dan keberlanjutan ekosistem di kawasan Jabodetabek-Punjur.
Menurut WALHI, proyek-proyek besar di kawasan tersebut berpotensi merusak lingkungan serta mengancam kehidupan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sumber daya alam sekitar. Risiko banjir, degradasi lahan, serta hilangnya kawasan hijau menjadi beberapa dampak yang dikhawatirkan oleh kelompok lingkungan.
Rahman Sabon Nama menegaskan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto perlu segera melakukan evaluasi terhadap Perpres ini. Ia berharap kebijakan yang diambil ke depan tetap berpihak pada kepentingan nasional serta memperhatikan aspek kedaulatan dan kesejahteraan rakyat.
“Pemerintah harus tegas dalam melindungi NKRI dari segala bentuk intervensi asing. Jangan sampai kita kehilangan kendali atas wilayah strategis kita sendiri,” pungkasnya.
Desakan ini menambah daftar panjang perdebatan mengenai kebijakan tata ruang di Indonesia. Apakah Presiden Prabowo akan mempertimbangkan untuk mencabut atau merevisi Perpres ini? Semua masih bergantung pada keputusan politik dan evaluasi lebih lanjut dari pemerintah yang baru. (Red)
Link informasi berita:
*Rahman Sabon Nama mInta Presiden Prabowo Batalkan Perppres No.60 tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jabodetabek Dan Cianjur Dan PIK 1, PIK 2 Karena Bisa Menjadikan Pantai Utara Jakarta Menjadi Negara Dalam Negara Seperti Negara Singapura Bekas Kerajaan Nusantara BintanTamasek Riau.*
#Editor: Syarif Al Dhin#