Propam Polda Metro Jaya Patsus 4 Mantan Anggota Polres Jaksel atas Dugaan Pemerasan Miliaran Rupiah

Jakarta- Lemkiranews.Id

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya melakukan penempatan khusus (patsus) terhadap empat mantan anggota Polres Metro Jakarta Selatan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyelidikan atas dugaan kasus pemerasan bernilai miliaran rupiah yang menyeret para perwira tersebut.

“Empat orang telah di patsus dalam tahap penyelidikan di Bid Propam Polda Metro Jaya dengan dugaan penyalahgunaan wewenang,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pada Selasa kemarin (28/1/2025).

Keempat anggota yang dipatsus adalah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung, serta Kanit Resmob Satreskrim Polres Jaksel, AKP Ahmad Zakaria. Selain itu, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Jaksel berinisial ND juga turut diamankan.

Mereka diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap tersangka pembunuhan dan pemerkosaan, yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Kasus ini menjadi sorotan lantaran nilai pemerasan yang diduga mencapai miliaran rupiah.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa AKBP Bintoro dan rekan-rekannya diduga meminta uang sebesar Rp 5 miliar kepada keluarga tersangka sebagai “syarat” untuk menghentikan proses hukum. Selain uang, mereka juga disebut menerima kendaraan mewah sebagai bagian dari kesepakatan yang dibuat secara tidak resmi.

Meski demikian, AKBP Bintoro secara tegas membantah semua tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pemerasan dalam bentuk apa pun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses penyelidikan akan berjalan secara transparan dan profesional. “Terkait pendalaman peristiwa tersebut, masih terus berjalan dan akan kami usut tuntas,” tegas Ade Ary.

Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian. “Kami akan memastikan bahwa seluruh proses dilakukan secara prosedural, proporsional, dan profesional,” tambahnya.

Kasus ini telah menarik perhatian publik, mengingat posisi strategis para perwira yang terlibat. Sebelum di patsus, AKBP Bintoro sempat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, sebelum akhirnya dipindahkan menjadi Penyidik Madya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Penggantinya, AKBP Gogo Galesung, yang baru menjabat sejak Agustus 2024, kini juga terseret dalam kasus yang sama.

Sementara itu, AKP Ahmad Zakaria masih tercatat sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel, sedangkan ND menjabat sebagai Kasubnit Resmob di satuan yang sama.

Kasus pemerasan ini disebut berkaitan erat dengan perkara hukum yang melibatkan anak pemilik usaha Prodia, Muhammad Bayu Hartoyo. Ia menjadi tersangka dalam kasus yang menyita perhatian publik karena dugaan pesta narkoba dan keterlibatannya dalam insiden kekerasan.

Sejumlah pihak, termasuk beberapa tokoh aktivis media mendesak agar para polisi yang terlibat mengembalikan uang hasil pemerasan dan kendaraan mewah yang diduga diterima dari keluarga tersangka.

Dengan adanya langkah penempatan khusus ini, diharapkan kasus ini dapat segera diusut hingga tuntas, demi menjaga kredibilitas institusi kepolisian dalam menegakkan hukum secara adil. (Tim/Red)

#Editor: Syarif Al Dhin #

Risal
Author: Risal

Pemimpin Umum /Pemimpin Redaksi Lemkiranews.id

Pos terkait