Prabowo Putuskan 4 Pulau Sengketa, Sah Milik Aceh: Kesepakatan Bersejarah Antara Aceh dan Sumut Disepakati di Jakarta

Jakarta, Lemkiranews.id — Setelah lebih dari tiga dekade menjadi sengketa wilayah, empat pulau strategis di perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akhirnya diputuskan masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Keputusan ini ditegaskan melalui Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang disahkan hari ini di Wisma Negara, Jakarta Pusat.Selasa (17/6/2025)

Empat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Selama bertahun-tahun, keberadaan pulau-pulau itu menjadi perdebatan sengit antara dua provinsi, terutama karena letaknya yang strategis dan kaya potensi sumber daya alam.

Dalam suasana penuh kekhidmatan dan nasionalisme, Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menandatangani kesepakatan bersama yang menegaskan bahwa keempat pulau tersebut sah masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Kesepakatan Bersama tahun 1992 antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Daerah Istimewa Aceh.

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah antara Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, tertanggal 24 November 1992.

Acara penandatanganan tersebut turut disaksikan oleh dua pejabat tinggi negara, yakni Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang keduanya menegaskan pentingnya keputusan ini sebagai langkah memperkuat kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Keputusan ini juga mendapatkan legitimasi dari Presiden Prabowo Subianto, yang dalam arahannya menegaskan bahwa keputusan tersebut “sah dan final” sebagai bagian dari upaya menjaga keutuhan NKRI secara konstitusional dan damai.

“Menimbang, melihat, dan memperhatikan dengan seksama demi tercapainya keutuhan NKRI yang solid dan damai, maka diputuskan dengan penuh kesadaran atas dasar musyawarah mufakat: 4 Pulau itu sah milik Aceh,” tegas Presiden Prabowo dalam pernyataan tertulis yang dibacakan oleh Mensesneg.

Langkah ini mendapat apresiasi luas dari publik dan para tokoh nasional karena menunjukkan kedewasaan politik antarprovinsi dalam menyelesaikan konflik wilayah tanpa harus melalui jalur hukum atau konflik horizontal.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyatakan bahwa ini adalah bentuk kedaulatan rakyat yang diselesaikan secara bermartabat:

“Ini bukan tentang menang atau kalah, tetapi tentang merawat persatuan bangsa. Kita menghormati sejarah, dokumen resmi, dan yang paling penting: kita menjunjung tinggi semangat NKRI.”

Senada dengan itu, Gubernur Sumut Bobby Nasution menyatakan:

“Kami menghargai proses historis dan administratif yang telah berlangsung. Kita pilih jalan musyawarah, bukan konfrontasi.”

Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, maka status Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang tidak lagi menjadi sengketa. Ini membuka jalan baru bagi sinergi pembangunan antara kedua provinsi, khususnya dalam pengelolaan wilayah perbatasan, keamanan laut, dan potensi pariwisata.

Keputusan ini menjadi salah satu momen penting dalam sejarah hubungan antarwilayah di Indonesia, dan dapat menjadi model penyelesaian konflik administratif lainnya di tanah air. (TIM/Red)

#Editor : Syarif Al Dhin

Syarif Aldin
Author: Syarif Aldin

Pos terkait