MAKASSAR.LEMKIRANEWS.Id
Pengurus Komite Sekolah SMAN 23 Makassar melayangkan surat rekomendasi kepada Kepala UPT SMAN 23 Makassar untuk melakukan evaluasi terhadap salah seorang guru.
Surat tertanggal 05 Desember 2024 tersebut, pihak komite meminta guru berinisial SD untuk dilakukan evaluasi. Pihak komite beralasan hal itu dilakukan berdasarkan masukan dan keluhan dari pihak orang tua dan wali murid.
“Berdasarkan atas keluhan dari orang tua/wali murid serta guru-guru yang berkembang atas kurangnya keaktifan dan partisipasi dalam kegiatan belajar mengajar atas nama SD,” tulis dalam surat tersebut.
“Maka kami memohon agar pihak kepala UPT SMAN 23 Makassar untuk melakukan evaluasi yang bersangkutan untuk diberikan pembinaan atau dipindahkan ke sekolah lain,” tulis surat surat yang ditandatangani oleh Amrullah dan Syamsul Anchi selaku Ketua dan Sekertaris Komite.
SD yang dikonfirmasi mengenai hal itu, mengaku sangat keberatan dengan adanya surat tersebut, pasalnya sudah tidak bisa ditolerir,sebab itu adalah sebuah pembunuhan karakter dan karier seorang guru.
“Siapa orang tua murid yang menjastis bahwa dirinya tidak aktif mengajar.? an juga siapa, Oknum guru yang membuat laporan kepada komite harus tunjukkan buktinya,” lanjutnya Sry.
Menurutnya pihak Komite Sekolah tidak boleh serta merta membuat surat, itu harus ada rapat dewan guru dipimpin oleh Kepala Sekolah bukan dengan cara seperti itu bersurat,” tambahannya.
Sementara kepala sekolah SMAN 23 Makassar, Dr.Syahruddin yang dikonfirmasi membenarkan hal itu. Namun ia mengaku tidak pernah membuat tanggapan mengenai surat itu.
“Memang ada surat dari komite tetapi tanggal 01 Juli 2023 lalu dan itupun kami tidak pernah merespon dan menanggapi hal itu, karena surat itu sifatnya tebusan kepada kepala sekolah,” jelasnya.
Terpisah, Ketua LSM Lemkira mengatakan perlu diketahui fungsi dan tugas komite sekolah tertuang dalam Permendikbud No 75 Tahun 2016 pasal 3.
Yakni memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait, kebijakan dan program sekolah, rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS), kriteria kinerja Sekolah, kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah, dan kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain.
Menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;
mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.
Sementara ketua komite SMAN 23 Amrul.SE.MM saat dikonfirmasi oleh media ini Rabu 10 Januari 2023 , dengan singkat mengatakan,Oh iyyek …tadi sudah bicara Pak Kepsek semoga semua bisa bekerja sama membangun sekolah.
“Jika kita menyikapi aturan tersebut diatas, maka komite sekolah SMA 23 Makassar dinilainya sangat bertentangan dengan adanya surat tersebut,” kata Rizal.( Irham Sabri)