Jakarta-Lemkiranews.Id
Kebijakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai penyesuaian jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2024 menuai beragam respons dari para pakar. Sebagian mendukung kebijakan ini sebagai langkah positif dalam reformasi birokrasi, sementara yang lain mengkhawatirkan dampaknya terhadap efisiensi pemerintahan dan kepastian bagi calon pegawai negeri.
BKN menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menyelaraskan proses administrasi kepegawaian dengan sistem merit yang lebih ketat. Kepala BKN menyatakan bahwa langkah ini diperlukan agar pengangkatan CPNS dan PPPK dilakukan dengan lebih tertib, serta menghindari kesalahan administratif yang kerap terjadi di berbagai instansi pemerintah.
“Penyesuaian jadwal ini bukan untuk menghambat pengangkatan, tetapi untuk memastikan bahwa semua ASN yang diangkat benar-benar telah melalui proses administrasi yang sesuai dengan aturan,” ujar perwakilan BKN dalam konferensi pers pada kamis (20/3/2025).
Sejalan dengan hal itu, Prof. Sri Mulyati, Guru Besar Kebijakan Publik dari Universitas Gadjah Mada, menilai bahwa langkah ini sejalan dengan agenda reformasi birokrasi.
“Ini adalah upaya untuk memastikan bahwa ASN yang diangkat memiliki kualifikasi yang sesuai dan tidak ada proses administrasi yang terlewat. Jangan sampai kita hanya fokus pada kecepatan tetapi mengorbankan ketepatan.”
Namun, kebijakan ini tidak lepas dari kritik. Dr. Bambang Suharto, Ekonom dari Universitas Airlangga, menilai bahwa penundaan jadwal pengangkatan bisa berdampak negatif pada kinerja pemerintahan, terutama di sektor-sektor yang membutuhkan tenaga kerja baru, seperti pendidikan dan kesehatan.
“Banyak instansi yang sudah kekurangan tenaga ASN akibat penghapusan tenaga honorer. Jika proses pengangkatan ditunda, bagaimana layanan publik bisa berjalan optimal?”
Kritik serupa disampaikan oleh Dr. Indriani Kusuma, Pakar Hukum Kepegawaian dari Universitas Diponegoro, yang menyoroti ketidakpastian bagi calon ASN yang telah lulus seleksi.
“Mereka sudah menunggu lama, bahkan ada yang sudah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya. Jika ada perubahan jadwal, maka pemerintah harus menjamin kepastian hukum bagi mereka agar tidak merasa dirugikan.”
Para pakar juga menyoroti bahwa kendala utama dalam rekrutmen ASN bukan pada jadwal, tetapi pada lambatnya birokrasi dalam pemrosesan dokumen.
“Alih-alih menunda pengangkatan, pemerintah seharusnya lebih fokus mempercepat digitalisasi sistem administrasi ASN. Itu akan lebih efektif daripada sekadar menyesuaikan jadwal,” ujar Dr. Bambang.
Menyikapi perdebatan ini, para pakar menyarankan beberapa langkah agar kebijakan ini tetap berjalan tanpa merugikan calon ASN maupun efisiensi pemerintahan:
1. Percepatan Digitalisasi Administrasi Kepegawaian – Proses pengangkatan ASN harus lebih cepat dengan sistem digitalisasi yang terintegrasi, sehingga tidak bergantung pada prosedur manual yang memakan waktu.
2. Dukungan Teknis dan Anggaran bagi Instansi Daerah – Tidak semua daerah siap dengan perubahan ini. Pemerintah harus memastikan ada bimbingan teknis dan anggaran tambahan agar instansi daerah dapat mengikuti kebijakan dengan baik.
3. Sosialisasi yang Lebih Transparan – Pemerintah perlu lebih terbuka dalam mengkomunikasikan alasan dan dampak dari penyesuaian jadwal ini agar calon ASN tidak merasa cemas dan dirugikan.
Kontradiksi ini menunjukkan bahwa kebijakan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN memiliki dampak yang kompleks. Di satu sisi, kebijakan ini bisa memperbaiki sistem administrasi ASN agar lebih rapi dan berbasis meritokrasi. Namun di sisi lain, ada risiko keterlambatan dalam pengisian jabatan yang dapat mengganggu pelayanan publik.
BKN perlu menyeimbangkan kebijakan ini dengan memastikan tidak ada keterlambatan yang berlebihan serta mengoptimalkan digitalisasi sistem kepegawaian agar masalah administratif tidak terus menjadi hambatan.
Sementara itu, calon ASN berharap agar kepastian pengangkatan tetap diberikan tanpa ada perubahan kebijakan yang berlarut-larut. Akankah pemerintah mampu menyeimbangkan antara reformasi birokrasi dan efisiensi pelayanan? Semua pihak kini menunggu implementasi kebijakan ini dengan harapan terbaik. (Red)
#Editor:Syarif Al Dhin#