PINRANG-LEMKIRANEWS.Id.
pengancaman dan penyerangan rumah warga yang terjadi pada hari Kamis tgl 20 Juni 2024 pukul 21.00 malam di Jalan bangau kelurahan Sawitto kecamatan Watang Sawitto kabupaten Pinrang, akhirnya korban menempuh jalur hukum.
Didampingi Kuasa hukum nya korban langsung mendatangi SPKT polres Pinrang dan telah dilaporkan dengan nomor polisi LP/B/381/VI/2024/SPKT/PILRES PINRANG POLDA SULAWESI SELATAN tgl 22 Juni 2024.menurut keterangan korban yang ditemui media ini mengatakan Peristiwa ini berawal dari dugaan provokasi dan skenario yg direncanakan oleh terlapor RN berteman diperkirakan 10 (sepuluh ) orang, di rumah H.M karena RN merasa sakit hati, cemburu karena motif asmara kepada salah satu keluarga korban Sejak saat itu fitnah dan tuduhan tiada henti dilayangkan kepada korban, untuk menjatuhkan dan mengeluarkan korban dari rumah suaminya.
Dengan alasan tidak jelas terlapor sering menyindir lewat sosmed dan lingkungan sekitarnya agar korban dibenci dan diusir dari rumah dan kampung jl. Bangau, Puncak kejadian kamis malam, pada saat suami korban tidak berada di rumah dan korban sudah tertidur akhirnya terbangun karena Terjadi keributan dan teriakan yang dilakukan oleh terlapor RN berteman, namun saat itu korban tidak memperdulikan, Setelah situasi mereda korban keluar rumah untuk melihat kondisi yang ada.
Dengan serta merta para pelaku kembali ribut, memancing dan mengancam membakar rumah tersebut. Lalu mereka kembali memanggil teman yang lainnya untuk datang Ke TKP karena korban sudah terlihat, beruntung nya Korban kembali masuk ke rumah, mengunci pintu dan mengamankan diri mengingat kerumunan warga dan teriakan sudah tidak kondusif lagi.
Sembari menelpon keluarga dan keamanan, selanjutnya dari peristiwa tersebut korban bersama Kuasa hukum nya mengharapkan APH dalam hal ini polres Pinrang, menindak lanjuti laporan nya dugaan tindak pidana pengancaman atau pasal 335 KUHP Krn ini menyangkut keselamatan nya, tutupnya.( Atto)