Pengawas Tinggal Sejarah! Bagaimana Sistem Menjaga Integritas dan Mengeliminasi Kepala Sekolah?

Makassar – Lemkiranews.Id

Transformasi sistem pendidikan di Indonesia kini menghadapi tantangan besar, terutama dalam menjaga integritas kepala sekolah. Dengan ditiadakannya fungsi pengawas sekolah melalui transformasi mereka menjadi guru pendamping, pengawasan langsung terhadap kepala sekolah semakin melemah. Dalam konteks ini, sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan) diproyeksikan menjadi instrumen utama dalam penegakan aturan dan pengawasan administratif yang disandingkan dengan data Asesmen Nasional (AN) dan Survey Lingkungan Belajar (Sulinjar).

Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024, peran pengawas sekolah mulai dialihkan menjadi guru pendamping, berfokus pada pengembangan profesionalisme guru. Transformasi ini membawa konsekuensi yang menciptakan celah dalam pengawasan manajerial sekolah dan kepala sekolah berpotensi kehilangan arah strategis dalam menjalankan tugas mereka.

Sistem Dapodik, meskipun canggih, tidak mampu sepenuhnya menggantikan pendekatan humanis yang setara dengan pengawas. Dalam regulasi seperti Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 dan Perdirjen GTK Kemdikbud Ristek Nomor 4338/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Juknis Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, Dapodik menjadi instrumen utama dalam pemantauan kepala sekolah. Sistem ini mencatat masa jabatan, kualifikasi, dan data lainnya secara real-time. Dapodik dapat secara otomatis mendeteksi berakhirnya masa jabatan kepala sekolah dan yang telah melewati batas waktu 16 tahun atau 4 periode. Sistem ini dapat memverifikasi kelayakan kepala sekolah berdasarkan pendidikan dan pelatihan yang telah diikuti dan Data di Dapodik dapat membantu mencegah kepala sekolah dimutasi atau diberhentikan secara prematur tanpa alasan objektif serta dapat memberikan peringatan kepada pemerintah daerah dengan menghentikan aktivitas dan kewenangan kepala sekolah, seperti menghentikan dana BOS, Tunjangan Sertifikasi dan lainnya.

Namun Dapodik memiliki keterbatasan

karena tidak mampu menilai aspek kualitatif seperti integritas, kepemimpinan, atau inovasi yang dilakukan kepala sekolah. Sistem ini bergantung pada input data dari pihak sekolah dan dinas pendidikan, yang berpotensi dimanipulasi jika tidak diawasi dengan ketat. Peran komite sekolah dan dewan pendidikan tidak terhubung langsung dengan sistem Dapodik, sehingga pengawasan berbasis masyarakat tidak terakomodasi secara efektif.

Untuk mengatasi kelemahan dalam pengawasan kepala sekolah, diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif dan sinergis. Sistem Dapodik harus mampu memuat indikator kinerja kepala sekolah, termasuk laporan supervisi berbasis masyarakat. Data masa jabatan, mutasi, dan pemberhentian harus dipantau secara langsung oleh kementerian untuk mencegah pelanggaran aturan. Kepala sekolah yang melewati batas masa jabatan atau dimutasi sebelum waktunya dapat langsung dikenai sanksi administratif.

Pengawasan Berbasis Komunitas

melibatkan Komite sekolah dan dewan pendidikan dalam proses evaluasi kinerja kepala sekolah. Komite dan dewan pendidikan dapat memberikan masukan langsung ke dalam sistem Dapodik untuk menambah akurasi data.
Guru pendamping yang terhubung langsung dengan Dapodik akan menjadi strategis karena dapat membantu kepala sekolah dalam meningkatkan manajerial dan inovasi pendidikan. Meskipun berfokus pada guru, juga dapat berkontribusi pada pengawasan kepala sekolah melalui koordinasi dengan dinas pendidikan.

Transformasi pengawas menjadi guru pendamping dan peran strategis Dapodik dalam pengawasan kepala sekolah adalah langkah yang baik, tetapi tidak cukup jika tidak dilengkapi dengan pengawasan humanis dan partisipasi komunitas. Lemahnya pengawasan langsung berisiko menurunkan integritas kepala sekolah, terutama di tengah banyaknya kasus mutasi prematur atau kepala sekolah yang melewati batas masa jabatan tanpa evaluasi yang jelas, praktik feodalisme, arogansi akibat rendahnya kompetensi kepala sekolah dan maraknya penyalahgunaan anggaran sekolah.
Kepala sekolah memerlukan sistem pengawasan yang berbasis sinergi antara teknologi, regulasi, dan keterlibatan masyarakat. Dapodik harus dioptimalkan sebagai alat pengawasan administratif, sementara guru pendamping, komite sekolah dan dewan pendidikan perlu diberdayakan untuk menciptakan pengawasan yang holistik dan berintegritas. Hanya dengan pengawasan yang transparan, sistem pendidikan nasional dapat menciptakan kepala sekolah yang benar-benar berkomitmen pada peningkatan mutu pendidikan.(Tim/Red)

Sinjai 7 Januari 2025.

Oleh: Andi Aliyudin.S.Pd.

Risal
Author: Risal

Pemimpin Umum /Pemimpin Redaksi Lemkiranews.id

Pos terkait