Pelarian Usai, Etik Binti Mallo Mantan Kades Ranteballa Diringkus Polisi di Luwu

Luwu, LemkiraNewsID Pelarian Etik binti Mallo (57), mantan Kepala Desa Ranteballa, akhirnya terhenti di tangan aparat Kepolisian Resor (Polres) Luwu. Setelah berstatus sebagai buronan selama beberapa waktu, Etik berhasil diamankan pada Selasa (29/7) dini hari saat baru kembali dari Kota Makassar bersama keluarganya.

Penangkapan ini dilakukan dengan operasi senyap oleh personel Satreskrim Polres Luwu. Diketahui, Etik sempat mencoba mengelabui petugas dengan berpindah-pindah kendaraan selama perjalanan dari Kota Daeng ke Luwu. Namun, upaya tersebut gagal di hadapan kesigapan aparat.

“Diamankan satu unit mobil HTV putih dan satu mobil Mirage warna hitam. Ibu Etik berada di dalam mobil Mirage saat ditangkap,” ujar Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma dalam keterangan persnya.

Etik menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan dokumen Surat Permohonan Objek Pajak (SPOP) baru di wilayah Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong. Ia sempat menghilang setelah penetapan tersangka pada 24 Juli 2024, sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/9/VII/2024.

Status DPO resmi dikeluarkan oleh Polres Luwu melalui surat DPO Nomor DPO/07/VI/RES.3.3/2025/Sat Reskrim/Polres Luwu.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Tidak ada yang kebal hukum, siapa pun akan kami kejar,” tegas AKP Jody Dharma.

Atas perbuatannya, Etik dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Luwu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penangkapan ini membuka babak baru dalam penanganan kasus dugaan pungli yang ditengarai telah menyulitkan masyarakat dalam mendapatkan hak administratif atas tanah mereka.

Dengan tertangkapnya Etik Polobuntu, masyarakat kini menanti transparansi dalam pengungkapan yang lebih luas atas kasus ini. Sejumlah tokoh masyarakat di Desa Ranteballa menyuarakan harapan mereka agar aparat penegak hukum tidak berhenti hanya pada penangkapan mantan kepala desa tersebut.

Menurut mereka, ada indikasi kuat bahwa kasus dugaan pungli ini tidak dilakukan secara tunggal. “Kami menduga ada oknum-oknum lain yang turut bermain, bahkan dari pihak PT Masmindo sendiri,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya. Ia menambahkan, selama ini warga kerap mengalami kesulitan dalam mengurus dokumen-dokumen administrasi dasar, seperti surat tanah dan pengurusan pajak objek, yang diduga dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Warga Ranteballa berharap penegakan hukum tidak tebang pilih dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang selama ini luput dari pantauan. “Penangkapan ini harus jadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan penyimpangan yang lebih luas. Jangan sampai masyarakat kembali jadi korban manipulasi dan intimidasi,” tegas seorang tokoh pemuda di wilayah tersebut.

Polres Luwu diminta untuk terus menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyidikan, agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

Publik kini menantikan transparansi proses hukum selanjutnya, sekaligus berharap penegakan hukum tidak berhenti pada satu orang, tetapi juga menyasar kemungkinan aktor-aktor lain yang terlibat. (TIM/Red)

Abd. Rahman
Author: Abd. Rahman

Pos terkait