Oknum Wartawan Nyaris Jadi Korban Laka: Pengemudi Motor Diduga Tak Punya SIM

Jeneponto, Lemkiranews.id – Kecelakaan lalu lintas nyaris merenggut nyawa seorang wartawan media Sorotan Publik, Haris, saat mobil yang ditumpanginya bertabrakan dengan sebuah sepeda motor di jalan poros Jeneponto, Kecamatan Binamu. Insiden ini melibatkan mobil Toyota Rush dan sepeda motor Yamaha Nmax yang dikendarai oleh seorang pemuda berusia 21 tahun bernama Mulyadi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa terjadi sekitar pukul 16.00 WITA. Saat itu, mobil yang ditumpangi Haris melaju normal di jalur utama. Tiba-tiba, dari arah berlawanan, motor Nmax yang dikendarai Mulyadi diduga mengambil jalur terlalu ke kanan dan menghantam bagian depan mobil.

Meski selamat, Haris mengaku sempat mengalami trauma akibat insiden tersebut. “Saya hanya bisa bersyukur tidak terjadi hal fatal. Tapi yang paling saya sesalkan, pengemudi motor ternyata belum punya SIM saat kejadian,” ujarnya.

Dugaan ketidaklengkapan administrasi berkendara ini diperkuat oleh fakta bahwa Mulyadi baru mengurus SIM pada 5 Mei 2025, atau tujuh hari setelah kecelakaan terjadi.

Ironisnya, penanganan kasus ini juga menuai sorotan. Kanit Gakkum Polres Jeneponto, Ipda Abdullah, dinilai kurang tegas dan dianggap tidak memahami secara utuh ketentuan undang-undang lalu lintas yang berlaku. Kritik tajam pun datang dari sejumlah aktivis setempat yang mempertanyakan profesionalisme aparat dalam menangani perkara kecelakaan lalu lintas.

“Ini bukti lemahnya pemahaman oknum penegak hukum terhadap regulasi yang seharusnya mereka tegakkan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 Pasal 18 Ayat (1) jelas menyatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi,” ujar seorang aktivis LSM yang enggan disebutkan namanya.

Meski berada di posisi nyaris menjadi korban, Haris bersama tim investigasi Sorotan Publik tetap menunjukkan kepeduliannya. Ia turut membantu mengurus proses laporan kepolisian, serta membantu keluarga korban mengakses layanan Jasa Raharja untuk menanggung biaya pengobatan dan perawatan Mulyadi.

Kasus ini menyisakan catatan penting: lemahnya pengawasan terhadap pengendara yang tidak memiliki kelengkapan berkendara serta perlunya peningkatan kapasitas aparat dalam menangani kasus kecelakaan secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku. (TIM/Red)

Syarif Aldin
Author: Syarif Aldin

Pos terkait