Bontang – Lemakiranews .Id
Kasus penipuan dan penggelapan uang dengan modus travel haji kembali mencuat ke publik. Kali ini, pelakunya diduga merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai guru di salah satu SMK di Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Anugrah (48), ASN Pemprov Kaltim yang mengajar di SMK Kota Bontang, diringkus oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Pinrang pada Senin, 20 Januari 2025. Penangkapan dilakukan di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kecamatan Bontang Utara, sekitar pukul 11.00 WITA, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/349/VI/2024/SPKT/Polres Pinrang/Polda Sulsel, tertanggal 13 Juni 2024.
Pelapor dalam kasus ini adalah Nurlena (44), warga Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yang mengaku tertipu hingga Rp100 juta oleh terduga pelaku. Modus yang digunakan cukup rapi—Anugrah mengaku memiliki akses ke program haji Furoda dan menawarkan keberangkatan kepada korban dengan biaya sebesar Rp160 juta.
Korban yang tergiur dengan iming-iming berangkat haji tanpa antre langsung mentransfer uang muka sebesar Rp100 juta. Sisanya, sebanyak Rp 60 juta, akan dibayarkan setelah dokumen seperti paspor dan visa selesai. Namun, alih-alih diberangkatkan, korban justru ditelantarkan.
Uang panjar Rp100 juta itu ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi oleh saudara Anugrah,” ungkap penyidik Polres Pinrang berdasarkan pengakuan pelaku di hadapan petugas.
Korban yang merasa tertipu tidak hanya mengalami kerugian material, tetapi juga trauma sosial. Ia mengaku sudah bersiap layaknya calon jemaah haji lainnya dan bahkan telah mengikuti arahan terduga pelaku untuk menuju Balikpapan. Namun, janji keberangkatan tinggal janji.
Menyikapi hal ini, korban dan keluarganya meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur—mulai dari Gubernur dan Wakil Gubernur, Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga Inspektorat Pemprov Kaltim—untuk segera memproses pemecatan Anugrah dari status ASN-nya. Desakan ini mengacu pada pelanggaran berat terhadap kode etik ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Bagaimana mungkin seorang guru, ASN, tega menipu umat dengan janji suci ke tanah suci? Kami sangat berharap Pemprov tidak diam dan segera mencopot status ASN-nya,” tegas Nurlena.
Saat ini, Anugrah tengah mendekam di tahanan Polres Pinrang dan dalam proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kepercayaan publik terhadap profesi pendidik dan ASN tidak boleh dicederai oleh ulah segelintir oknum.
Terungkapnya kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana haji oleh Anugrah (48), seorang guru SMK di Bontang yang juga berstatus ASN Pemprov Kalimantan Timur, mendapat sorotan luas dari berbagai kalangan, termasuk para pakar hukum, pengamat pendidikan, hingga tokoh anti-korupsi.
Dr. Fahrul Azis, pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, menegaskan bahwa tindakan Anugrah bukan hanya pelanggaran pidana, tetapi juga pelanggaran etik berat dalam kepegawaian.
“Seorang ASN, apalagi guru, adalah simbol moral di masyarakat. Bila terbukti bersalah, pelaku wajib dijatuhi hukuman administratif berupa pemecatan tidak dengan hormat, sebagaimana diatur dalam PP 94 Tahun 2021,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa jika pemerintah daerah lambat bertindak, kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan akan semakin runtuh.
Sementara itu, pengamat pendidikan dari Forum Peduli Guru Indonesia, Nurhayati M. Taha, menyebut kasus ini sebagai “tamparan keras” bagi dunia pendidikan.
“Guru yang seharusnya mendidik dengan keteladanan justru jadi pelaku penipuan. Ini alarm bagi Dinas Pendidikan dan Pemprov untuk memperketat pengawasan terhadap integritas para pendidik, terutama yang berstatus ASN,” katanya.
Ada beberapa aktivis dari LSM Antikorupsi Indonesia, menilai kasus seperti ini hanyalah “fenomena gunung es”. Ia mencatat, di beberapa daerah kasus serupa pernah terjadi tapi tidak banyak yang diproses hukum secara serius.
“Bukan hanya di Bontang, kami menemukan pola yang mirip di Sulsel, Kalsel, bahkan di Sumatera Barat. Modusnya travel umrah atau haji furoda bodong, pelakunya ASN atau tokoh masyarakat. Ini sistemik. Pemerintah harus buat aturan khusus agar ASN yang terlibat kejahatan seperti ini langsung dibekukan status kepegawaiannya sejak awal penyidikan,” kritik di beberapa sosial media.
Contoh Kasus Serupa di Berbagai Daerah sudah pernah terjadi :
– Makassar (2022): Seorang ASN Pemkot Makassar ditangkap karena menipu jemaah umrah dengan kerugian mencapai Rp300 juta.
– Bandar Lampung (2023): Guru PNS menjanjikan program umrah murah dan membawa kabur uang jemaah senilai Rp500 juta.
– Bekasi (2024): Oknum pegawai Dinas Sosial terlibat travel umrah bodong yang mengakibatkan kerugian puluhan calon jemaah.
Mengingat status Anugrah sebagai ASN Pemprov Kalimantan Timur, para korban dan aktivis mendesak Gubernur dan Inspektorat segera menggelar sidang kode etik ASN dan mengambil tindakan administratif.
“Jangan tunggu putusan pengadilan. Proses etik ASN bisa jalan sendiri dan harus berjalan paralel. Ini soal integritas birokrasi,” tutup Sudarsono.
Kasus Anugrah menjadi ujian bagi ketegasan Pemprov Kalimantan Timur dalam menegakkan disiplin dan kode etik ASN. Masyarakat berharap tidak ada lagi korban dari janji-janji palsu oknum birokrat yang menyalahgunakan posisi dan kepercayaan.
Publik menanti sikap tegas dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur atas kasus yang mencoreng nama baik institusi pendidikan dan pemerintahan ini. (Red)
#Editor: Syarif Al Dhin#