MAROS.LEMKIRANEWS.Id
Obyek sengketa lahan di Desa Bonto Somba Dusun Cindakko Kecamatan Tompo Bulu Kabupaten Maros Sulawesi Selatan,Pokok perkara objek tersebut sudah memiliki surat tanda bukti dari pemerintah pada waktu itu pemilik lahan menguasai sampai saat ini ,namun tahun kemarin ada yg berusaha untuk mengambil paksa sehingga terjadi pemagaran kawat berduri sekitar bulan dua tahun 2023 kemarin ,namun pemilik lahan tidak tinggal diam hingga sampai saat lokasi masih di kuasai oleh pemilik awal bahkan pemilik lahan tersebut menanami berupa kopi dan lain- lain.
Setelah kami Tim kuasa Hukum ,Abd Hakim Djuo .SH didampingi oleh Kaharuddin Dg.Situru. ke lokasi hari Minggu melakukan kunjungan di lahan tersebut tetap di tanami padi dan dalam penguasaan pemilik awal, yang menjadi ironis dari pokok perkara,adalah adanya dugaan oknum pemerintah setempat tidak dewasa dalam menyikapi sehingga terjadi hal demikian yaitu perampasan hak berdasarkan dalam surat yang di milikinya.( Kaharuddin.DS,,)