MOROWALI.LEMKIRANEWS.Id
HAM merupakan hak fundamental bagi setiap manusia, hak terus tersebut harus di berikan kebebasan dalam hal apapun , terutama dalam hal berpendapat, hak untuk hidup, hak untuk merdeka dari hal apapun (tidak diperbudak),
Dalam konteks hukum KUHAP kemudian memerinci prinsip ke dalam sepuluh asas sebagai patokan tentang bagaimana hak-hak asasi manusia diamalkan dalam praktiknya. Asas-asas tersebut adalah:
1. Perlakuan yang sama atas diri setiap orang di muka hukum dengan tidak mengadakan pembedaan perlakuan.
2. Penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur dengan undang-undang,
3. Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
4. Kepada seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang dan atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan wajib diberi ganti kerugian dan rehabilitasi sejak tingkat penyidikan dan para pejabat penegak hukum, yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan asas hukum tersebut dilanggar, dituntut,dipidana dan atau dikenakan hukuman administrasi.
5. Peradilan yang harus dilakukan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak harus diterapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkat peradilan.
6. Setiap orang yang tersangkut perkara wajib diberi kesempatan memperoleh bantuan hukum yang semata-mata diberikan untuk melaksanakan kepentingan pembelaan atas dirinya.
7. Kepada seorang tersangka, sejak saat dilakukan penangkapan dan atau penahanan selain wajib diberitahu dakwaan dan dasar hukum apa yang didakwa, kepadanya, juga wajib diberitahu haknya itu termasuk hak untuk menghubungi dan minta bantuan penasihat hukum.
8. Pengadilan memeriksa perkara pidana dengan hadirnya terdakwa. Dewasa ini tindak pidana narkotika dipandang sebagai tindak pidana yang menjadi musuh umat manusia, oleh karena itu Negara-negara di dunia termasuk Indonesia terus berjuang untuk memberantas tindak pidana ini.
9. Sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum kecuali dalam hal yang diatur dalam undang-undang.
10. Pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri yang bersangkutan.
Kesepuluh asas tersebut senada dengan prinsip-prinsip hak-hak asasi manusia universal yang harus diindahkan dalam proses penegakan hukum[2], yaitu:
(1) Ketidak kesewenang-wenangan, (2) Praduga tak bersalah,(3) Hak memperoleh informasi, (4) Hak untuk memperoleh bantuan hukum, (5) Hak untuk mendapatkan peradilan yang adil, dan lainnya.
H. Syamsul Rijal, S.H., M.H.
LBH Tombak keadilan
Morowali 14 Januari 2024