Luwu, LemkiraNewsID – Mantan Kepala Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Etik binti Mallo (57) yang lebih dikenal dengan nama Etik Polobuntu, resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satreskrim Polres Luwu. Ia diduga kuat terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terhadap warga terkait pengurusan dokumen Surat Permohonan Objek Pajak (SPOP) baru di wilayahnya.
Penetapan status DPO terhadap Etik dilakukan setelah ia beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dalam pelaksanaan Tahap II dan menunjukkan sikap tidak kooperatif. Polisi menyatakan telah memberikan kesempatan secara sah untuk menghadiri proses hukum, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.
Pada Selasa lalu (22/7/2025) Kanit Tipidkor Polres Luwu dalam pernyataan kepada awak media “Sudah kami panggil secara sah, tapi yang bersangkutan tidak datang. Kami anggap tidak kooperatif, sehingga diterbitkan DPO. Kami minta bantuan masyarakat apabila melihat atau mengetahui keberadaan yang bersangkutan agar segera melapor,” tegas Kanit Tipidkor Polres Luwu, Ipda M. Sultan.
Surat penetapan DPO tersebut tertuang dalam Surat Nomor: DPO / 07/VI/RES.3.3/2025/Sat Reskrim/Polres Luwu/Polda Sulawesi Selatan.
Etik diketahui merupakan warga Dusun Lokkok, Desa Ranteballa. Dalam kapasitasnya sebagai kepala desa saat itu, ia diduga menyalahgunakan wewenang dengan memungut sejumlah uang dari warga yang sedang mengurus dokumen pajak tanah. Uang tersebut seharusnya tidak dipungut dan tidak tercatat dalam administrasi resmi desa.
Polisi menjerat Etik dengan ketentuan hukum tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam:
– “Pasal 12 huruf e, dan/atau Pasal 12B ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 11 jo. Pasal 18
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”.
Tak hanya itu, pihak berwajib juga mengingatkan bahwa siapapun yang mencoba menyembunyikan atau membantu pelarian tersangka, dapat dijerat dengan Pasal 221 KUHP serta ketentuan hukum pidana lainnya yang berlaku.
Polres Luwu menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Luwu dan sekitarnya agar tidak ragu untuk melapor jika mengetahui keberadaan Etik Polobuntu. Informasi sekecil apapun dapat sangat membantu proses penegakan hukum dan pemberantasan praktik korupsi di desa.
Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Desa Ranteballa, Etik Polobuntu, menjadi perhatian serius berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Luwu. Sejumlah tokoh adat, agama, dan pemuda menyatakan keprihatinan mereka atas tindakan yang mencederai kepercayaan masyarakat desa.
“Kami sangat menyayangkan jika benar ada praktik pungli yang dilakukan oleh mantan kepala desa terhadap warganya sendiri. Ini pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Kami harap pihak kepolisian bekerja profesional dan segera menuntaskan kasus ini,” ujar beberapa tokoh adat Latimojong, Pada Jumat (25/7/2025).
Sementara itu, banyak tokoh masyarakat di Luwu juga menekankan bahwa kasus ini harus menjadi momentum untuk menata ulang integritas kepemimpinan di desa.
“Kepala desa bukan raja kecil. Jabatan itu bukan warisan, tapi amanah. Kami harap ini jadi pelajaran bagi seluruh kepala desa agar tidak menyalahgunakan kekuasaan. Korupsi di tingkat desa jauh lebih menyakitkan karena langsung merugikan rakyat kecil,” tegasnya.
Tokoh pemuda Luwu, Syarifuddin, juga berharap agar kasus ini tidak berhenti pada Etik saja, tetapi dikembangkan untuk mengungkap apakah ada pihak-pihak lain yang turut terlibat atau mendapat keuntungan dari praktik pungli tersebut.
“Penegakan hukum harus tuntas dan menyeluruh. Jika ada perangkat desa atau oknum lain yang ikut bermain, harus diusut sampai ke akar. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum,” katanya.
Para tokoh masyarakat menilai bahwa praktik korupsi di tingkat desa semakin mengkhawatirkan, terutama karena desa saat ini mengelola dana besar dari pusat seperti Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Karena itu, mereka berharap:
1. Polres Luwu dan Kejaksaan melakukan proses hukum yang cepat, transparan, dan tidak pandang bulu.
2. Pemkab Luwu dan Inspektorat meningkatkan fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa dan perangkatnya.
3. Masyarakat desa lebih berani melapor jika mengalami atau mengetahui pungli dan penyalahgunaan wewenang.
“Kami semua berharap kasus ini tidak berakhir sunyi. Harus ada efek jera dan perbaikan sistem. Jika tidak, desa hanya akan jadi ladang bancakan segelintir elite lokal,” tutupnya.
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terkini kepada publik.
Jika Anda memiliki informasi atau ingin memberikan laporan, silakan menghubungi kantor Polres Luwu atau melalui saluran resmi pengaduan Polri. (Red)