MALU BERTANYA SESAT DI JALAN;

MAKASSAR – LEMKIRANEWS.Id

Pak Harto Lengser 21 Mei 1998 karena ada KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme).
Maka agenda utama gerakan reformasi adalah memberantas adanya KKN.

Namun sayang Presiden Megawati pada tanggal 27 Desember 2002 melahirkan UU KPK 2002 yang *proses* kelahirannya tidak dijaga dengan baik oleh DPR RI saat dipimpin Akbar Tanjung.

Ditemukan ada *Oknum* menyelundupkan norma hukum *penjelasan pasal 6* yang seharusnya tidak perlu ada penjelasan, karena pasal 6 sudah jelas. Sehingga melumpuhkan ide pembaharuan hukum UU KPK 2002 dan melanggar konstitusi UUD 2002 hasil amandemen UUD 1945.

Akibatnya KKN sulit diberantas karena tidak ada sinergi antara aparat penegak hukum dengan auditor² atau akuntan negara yang ada di BPK dan BPKP.

Tidak sesuai dengan naskah RUU KPK yang disusun oleh Profesor Romli Atmasasmita dan alm Profesor Adnan Buyung Nasution, terbukti kasus² KKN semakin tambah edan rakaruan.

Betul kata Profesor Mahfud MD bahwa KKN di jaman reformasi sekarang ini jauh lebih gila jika dibandingkan dengan jamannya Orde Baru Pak Harto.
Tetapi ironis dan miris, beliau tidak bisa berbuat apa² ketika diberi kesempatan menjadi Menko Polhukam.

Kini saatnya kita semua untuk *bertanya* kepada Bapak Akbar Tanjung mantan Ketua DPR RI dan mantan Ketum Partai Golkar, mengapa hal itu bisa terjadi.??
Juga *bertanya* kepada Ibu Megawati mantan Presiden RI dan Ketum PDIP.
Agar perjalanan bangsa Indonesia tidak tersesat di jalan yang salah.

Ketahuilah bahwa *Korupsi* adalah Extra Ordinary Crime atau kejahatan luar biasa karena *korbannya* adalah aset kekayaan negara bukan kekayaan pribadi.
Orang tidak akan merasakan kehilangan atas terjadinya tindak pidana korupsi berapapun jumlah kerugiannya.

Dengan demikian diperlukan kerjasama yang harmonis antara APH dan Akuntan Negara untuk menghitung kerugian negara dan *mencegah* supaya kekayaan negara tidak mudah dikorupsi.

Mari kita bangkit bersatu menyamakan persepsi tentang *AKAR* masalah bangsa dan negara demi Persatuan Indonesia supaya kembali ke jalan yang benar, baik dan indah menuju cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17-8-1945.

*BERSATU KITA TANGGUH BERSETERU KITA RUNTUH.*

Malang KNC, 23 September 2024.
Penemu Kekeliruan Hukum UU KPK.
@Mr. HAND.

Risal
Author: Risal

Pemimpin Umum /Pemimpin Redaksi Lemkiranews.id

Pos terkait