Makassar – LemkiraNewsID,
Menanggapi pemberitaan sebelumnya yang menyebut bahwa seorang warga Kelurahan Mangasa mengaku berkas permohonan PTSL-nya tidak diproses karena tidak memberi “uang pelicin”, Lurah Mangasa, Ilham Arafah, S.Stp, akhirnya angkat bicara. Hari Rabu 29/7/2025 . siang’ Tadi . Dalam hak jawab yang disampaikan kepada media ini, Ilham membantah keras tuduhan tersebut dan menyatakan dirinya hanya menjalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku.
“Saya hanya ingin mengklarifikasi bahwa sejak awal, saya ikhlas membantu ibu tersebut. Berkasnya memang pernah masuk dalam program PTSL, namun dikembalikan oleh pihak pertanahan karena tidak lengkap, khususnya terkait dokumen administrasi kewarisan,” jelas Ilham.
Ilham menyebut, pihak kelurahan sudah meminta agar dokumen dilengkapi, namun warga yang bersangkutan baru kembali ke kantor setelah hampir dua bulan, padahal saat itu tahapan input berkas program PTSL sudah ditutup oleh Kantor ATR/BPN Kota Makassar.
“Tidak Pernah Sedikitpun Saya Minta Imbalan”
Lurah Ilham menegaskan bahwa tidak pernah sedikitpun ia mengucapkan permintaan uang pelicin atau imbalan dalam bentuk apapun, baik secara langsung maupun tersirat. Ia mengaku, sebagai ASN dan pelayan publik, justru berusaha membantu semaksimal mungkin agar warga bisa tetap diakomodasi dalam program.
“Saya tidak pernah menyampaikan harus ada uang pelicin. Tidak pernah terucap dari bibir saya. Kalau memang saya ini salah sebagai lurah karena mencoba membantu, ya biarlah. Tapi tolong jangan dipelintir menjadi seolah-olah saya menghambat,” katanya.
Ia menambahkan, peran lurah dalam PTSL hanya sebagai anggota panitia di tingkat kelurahan, bukan sebagai penentu lolos atau tidaknya berkas.
“Kewenangan penuh ada di pihak ATR/BPN. Kami hanya memfasilitasi tempat, melakukan sosialisasi, dan membantu proses administrasi awal. Kalau ada berkas yang tidak lengkap, tentu akan dikembalikan. Itu murni aturan, bukan karena saya pilih kasih,” imbuhnya.
Dalam pernyataannya, Ilham juga membuka ruang klarifikasi dari masyarakat. Ia menantang, jika benar ada warga yang merasa dimintai uang oleh dirinya atau perangkat kelurahan, agar berani menyampaikannya secara terbuka.
“Kalau ada satu saja warga yang benar-benar bisa membuktikan bahwa saya minta uang, tolong sampaikan. Saya siap diproses sesuai aturan. Tapi kalau tidak ada, saya mohon jangan menuduh tanpa dasar,” tegasnya.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan inisiatif nasional dari Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah. Pendaftaran dilakukan secara kolektif, dengan tahapan ketat mulai dari sosialisasi, pengumpulan data, pemasangan batas, hingga verifikasi akhir di tingkat pusat.
Jika berkas tidak lengkap atau tidak dikembalikan tepat waktu, maka sangat mungkin data tersebut tidak dapat diajukan kembali dalam gelombang yang sama.
“Saya sudah bilang ke ibu itu: sabar ki dulu, nanti kalau ada pembukaan baru kita coba usulkan kembali. Tapi saya juga tidak bisa menjamin, karena memang kuotanya terbatas dan waktu sudah tertutup,” tambah Ilham.
Redaksi LemkiraNewsID menghormati hak jawab dari Lurah Mangasa, Ilham Arafah, dan menegaskan bahwa hak jawab adalah bagian penting dari jurnalisme yang adil dan berimbang. Pernyataan ini dimuat sebagai bentuk klarifikasi resmi atas pemberitaan sebelumnya yang menyebut dugaan praktik tidak transparan dalam pelaksanaan program PTSL.
Redaksi juga mengajak masyarakat untuk menyampaikan pengaduan secara formal kepada instansi berwenang jika menemukan praktik pungutan liar atau penyimpangan prosedur dalam program pelayanan publik. Keterlibatan aktif warga akan memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (RR/Red)
#Editor: Syarif Al Dhin#