MAKASSAR- LEMKIRANEWS.Id
Provokator DN pelaku pengeroyokan wartawan MDM sampai saat ini masih berkeliaran bebas, padahal telah ada laporan polisi Nomor : LP/86/V/K/2024/Restabes /MKS/Sektor Manggala, tertanggal 15/5/2024 yang dilaporkan di kantor polisi sektor Manggala Kota Makassar, dengan dugaan tindak pidana penganiayaan dilakukan secara bersama-sama. Untuk itu LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) mendesak Kapolsek Manggala Makassar untuk segera melakukan penangkapan dan penahanan.
“Kami harap Kapolsek manggala segera melakukan Penangkapan dan Penahanan, karena telah memukul wartawan yang sementara bertugas peliputan, dan ini ganjarannya sangat besar selain pidana umum juga jeratan Undang-Undang Pers,” ujar Muhammad Sirul Haq, Direktur LKBH Makassar bersama wartawan MDM di kantor Polsek Manggala, Makassar disela-sela memberikan keterangan Berita Acara Pemeriksaan, Jumat, 17/5/2024.
Permintaan Visum Et Repertum Luka juga sudah dikeluarkan Polsek Manggala berdasarkan surat nomor B/45/V/2024/Sekta, tertanggal 15/5/2024, ditujukan kepada Rumah Sakit Ibnu Sina Makassar yang ditandatangani Bayanmas SPKT B, A. Muh. Isnaeni, AIPDA NRP 810306555.
Wartawan MDM yang masih ingin disebut inisial namanya saja ini, berharap segera dilakukan penangkapan dan penahanan karena luka-luka yang dialami cukup mengeluarkan luka berdarah, bengkak dan rasa nyeri. “saya berharap pak segera ditangkap pelaku yang jumlahnya mungkin lebih 5 orang, apalagi sesaat pada kejadian mereka mengaku disuruh oleh oknum DN ini,” tutur wartawan MDM di kantor Polsek Manggala didampingi LKBH Makassar.
Motor yang sehari-hari digunakan bekerja oleh wartawan MDM ini, ditambah mobil yang juga dirusak, membuat LKBH Makassar memberi ultimatum 3 hari pelaku dan provokator segera ditangkap dan ditahan agar terdapat efek jera didalamnya.(Armin,)