Lembaga Penegak Hukum Melanggar Hukum? PN Sorong Dituding Halangi Kebebasan Pers

Sorong, Lemkiranews.id – Dunia hukum kembali dihebohkan dengan tindakan kontroversial dari salah satu institusi penegak hukum. Kali ini, Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Papua Barat Daya, menjadi sorotan publik setelah memasang larangan merekam video, mengambil gambar, dan melakukan peliputan di lingkungan pengadilan—baik di dalam ruang sidang maupun di luar gedung.

Kebijakan tersebut dinilai bertentangan langsung dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) yang menjamin kebebasan pers dan melarang segala bentuk pelarangan atau penyensoran terhadap aktivitas jurnalistik.

“Bagaimana mungkin lembaga penegak hukum justru melanggar hukum? Ini preseden buruk dan mencederai prinsip keterbukaan informasi publik serta transparansi proses peradilan,” tegas Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA., Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), yang juga alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 48 Lemhannas RI Tahun 2012, dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (5/6/2025).

Temuan tersebut terungkap melalui sebuah video dokumentasi dari jurnalis PPWI yang hadir di lokasi. Video itu memperlihatkan jelas larangan tertulis yang dipasang oleh PN Sorong, dan bahkan adanya potensi intimidasi terhadap wartawan yang mencoba meliput jalannya sidang.

Tautan video, Tonton di YouTube di link :

https://youtu.be/XVR_o_VxWzI?si=D9rzF-Ff5iS6-EpS

“Larangan ini sangat merugikan publik. Media adalah instrumen kontrol sosial yang sah menurut undang-undang. Ketika media dilarang bekerja, keadilan bisa dibajak tanpa saksi. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga penghinaan terhadap demokrasi,” lanjut Wilson.

UU Pers vs. Realitas di Lapangan

Pasal 4 UU Pers menegaskan:

–  Ayat (2): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

–  Ayat (3): Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Dengan dasar hukum ini, larangan mengambil gambar atau merekam proses sidang secara umum tidak bisa diberlakukan semena-mena, kecuali untuk sidang tertutup berdasarkan ketentuan hukum seperti sidang anak atau kekerasan seksual.

“Bukan semua ruang sidang bisa dianggap rahasia. Pengadilan adalah tempat publik mencari keadilan, bukan tempat untuk menutupi proses yang semestinya transparan,” ujar salah satu pakar hukum pers yang enggan disebut namanya.

Wilson Lalengke mendesak Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk segera mengevaluasi dan mencabut aturan atau kebijakan internal PN Sorong yang dianggap bertentangan dengan UU Pers.

“Kita membayar gaji hakim dengan uang rakyat, tapi rakyat malah dilarang menyaksikan proses hukum yang seharusnya berlangsung terbuka. Ini tidak bisa dibiarkan!” tegasnya.

PPWI berkomitmen akan mengawal isu ini hingga ke tingkat pusat jika tidak ada perubahan dalam waktu dekat. (SAD/Red)

#editor : Syarif Al Dhin 

Syarif Aldin
Author: Syarif Aldin

Pos terkait